Site icon Cenderawasih Pos

Program Bebas Denda Pajak Bantu Naikkan Capaian PAD

Robby Kepas Awi (foto: Mboik/Cepos)

JAYAPURA– Pemerintah Kota Jayapura, melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura telah memberikan program relaksasi berupa pembebasan denda pajak, khusus pada pajak bumi dan bangunan. Di mana program tersebut diberikan oleh Bapenda kota Jayapura selama 1 bulan dalam rangka memperingati 17 Agustus di tahun 2024.

   “Dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Indonesia yang ke-79, Badan Pendapatan Asli Daerah Kota Jayapura,  memberikan program relaksasi pengurangan denda pajak,  khusus pada pajak bumi dan bangunan,” kata Robby Kepas Awi, Sabtu  (24/8).

    Dia mengatakan, program itu dijalankan sesuai dengan peraturan Walikota dan sudah dilaksanakan selama satu bulan.  Menurut Robby, dari kontribusi pembayaran pajak yang dilakukan selama 1 bulan itu, tentu ada penerimaan yang masuk ke Bapenda Kota Jayapura itu.

   “Walaupun tidak seperti yang dilakukan oleh teman-teman pada saat sebelumnya.  Namun juga ada penerimaan. Untuk persentasenya, penerimaan PBB  dalam satu bulan sudah cukup untuk membantu dalam menambah target PAD khusus untuk PBB,” ujarnya.

   Lanjut dia, sejauh ini program pembebasan denda pajak itu hanya berlaku untuk PBB.  Namun ke depan pihaknya berharap program serupa juga bisa dilakukan untuk sektor penerimaan yang lainnya.  Baik dalam HUT Kota Jayapura maupun pada HUT ke-80 RI pada tahun 2025.

    “Jadi mungkin itu untuk semua jenis pajak bukan hanya pajak bumi dan bangunan, mungkin pajak daerah secara umum dan juga retribusi daerah,”tandasnya.

    Dia menjelaskan, terkait program bebas denda PBB itu,  yang dilakukan pihaknya sebenarnya berhubungan dengan database piutang.  Karena itu, didalamnya ada pokok dan denda. Sehingga yang dilakukan pihaknya dendanya dihilangkan, namun mereka cukup membayar pokoknya.  Ternyata program ini juga mendapat apresiasi dari para wajib pajak yang ada di Kota Jayapura.

    “Masyarakat ini berharap kedepannya program yang sama juga dilakukan terhadap sektor pajak yang lainnya dan juga waktunya diperpanjang tidak hanya satu bulan saja,”ujarnya.

    Ditanya mengenai besaran wajib pajak yang menunggak di Kota Jayapura,  menurutnya sampai saat ini masih cukup banyak hanya saja dia tidak merincikan berapa angka pastinya.  Namun demikian upaya sosialisasi kepada masyarakat terutama para wajib pajak ini terus dilakukan oleh Bapenda Kota Jayapura itu.

   “Bicara wajib pajak yang masih nunggak memang masih banyak,  dan itu yang terus kami lakukan kepada wajib pajak dan wajib retribusi bahwa mereka juga harus taat membayar pajak dan Retribusi,” pungkasnya. (roy/tri)

Exit mobile version