Friday, April 19, 2024
24.7 C
Jayapura

Parkir di Pantai Hamadi Akan Dikelola Bersama

Wakil Wali Kota Jayapura Ir.H.Rustan Saru, MM., melakukan peninjauan di tempat wisata hamadi, bersama kadis perhubungan, Kasatpol PP, Bapenda, Kadisperindagkop dan pemilik hak ulayat dalam rangka mengelola tempat parkir di pantai hamadi, Rabu (26/8)kemarin. ( FOTO: Humas Pemkot For Cepos)

Disepakati, Pemkot Dapat 30%, Pemilik Hak Ulayat 70%

JAYAPURA-Demi menjaga kenyamanan, keamanan, ketertiban dan kerapian di lokasi tempat rekreasi pariwisata pantai hamadi, Distrik Jayapura Selatan. Pemerintah Kota Jayapura akan bekerjasama dengan pemilik hak ulayat setempat dalam mengelola tempat parkir bagi pengunjung di tempat wisata tersebut, pada hari Sabtu dan Minggu.

 Dimana bagi pengunjung yang datang ke tempat wisata akan disediakan tempat parkir penampungan oleh pemerintah melibatkan pemilik hak ulayat, sehingga tidak ada kemacetan. 

 Wakil Wali Kota Jayapura Ir.H.Rustan Saru, MM., telah memantau lokasi untuk tempat parkir kendaraan di tempat wisata hamadi, bersama Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Kasatpol PP Kota Jayapura, Kadis Perindagkop Kota Jayapura, Dinas Pariwisata, Bapenda, Kota Jayapura dan pemilik hak ulayat dari suku hassor.

Baca Juga :  Pangdam Ingatkan Potensi Bencana dan Perubahan Iklim

 Wawali menjelaskan, untuk memberikan kemudahan kepada pengunjung saat berada di Pantai Hamadi, nantinya pemerintah Kota Jayapura akan memfasilitasi bus dari Dinas Perhubungan bagi pengunjung wisata untuk diantarkan ke tempat tujuan tempat berwisata oleh Dinas Perhubungan.

 “Saya minta Satpol PP dan Petugas Dishub untuk berjaga di sepanjang jalan lokasi tempat  wisata minimal ada 10 petugas Satpol, 10 petugas Dishub, jika ada mobil parkir sembarangan bisa ditegur dan jika tidak mau bisa ditindak tegas sesuai aturan,’’jelasnya.

 Wawali juga minta Dinas Pariwisata membuat arah rambu-rambu untuk mengarahkan tempat parkir nanti September ini sudah bisa dimulai diterapkan. Untuk itu, minggu ini dan minggu depan sudah dilakukan sosialisasi supaya pertengahan bulan September, sudah bisa diterapkan, karena Kota Jayapura harus dibuat daerahnya tertib, aman, dan nyaman.

Baca Juga :  Tidak Pakai Masker, Denda Rp 50 Ribu

 Sedangkan untuk biaya parkir akan dilakukan pembahasan bersama dengan pemilik hak ulayat dan sudah disepakati , untuk parkir mobil Rp 5 ribu/ jam, motor Rp 2500 per jam, kemudian jam kedua ditambah lagi Rp 5 ribu, dengan pengelolaan pendapatan 70 persen pemilik hak ulayat, Pemkot 30 persen sesuai dengan peraturan. Untuk itu, Bapenda bisa buat karcisnya dan uang parkir yang diperoleh Pemkot akan diberikan untuk petugas yang jaga untuk makan minum maupun uang transportnya, sehingga point penting yang ingin dilakukan Pemkot adalah bisa mengelola tempat wisata hamadi dengan tertib, aman, nyaman serta pemilik hak ulayat bisa mendapatkan feedback yang baik.

Karena Pemerintah Kota Jayapura ingin mengelola tempat wisata hamadi- dengan baik, nyaman, aman dan tertib dan tentu tetap melibatkan para pemilik hak ulayat.(dil/wen) 

Wakil Wali Kota Jayapura Ir.H.Rustan Saru, MM., melakukan peninjauan di tempat wisata hamadi, bersama kadis perhubungan, Kasatpol PP, Bapenda, Kadisperindagkop dan pemilik hak ulayat dalam rangka mengelola tempat parkir di pantai hamadi, Rabu (26/8)kemarin. ( FOTO: Humas Pemkot For Cepos)

Disepakati, Pemkot Dapat 30%, Pemilik Hak Ulayat 70%

JAYAPURA-Demi menjaga kenyamanan, keamanan, ketertiban dan kerapian di lokasi tempat rekreasi pariwisata pantai hamadi, Distrik Jayapura Selatan. Pemerintah Kota Jayapura akan bekerjasama dengan pemilik hak ulayat setempat dalam mengelola tempat parkir bagi pengunjung di tempat wisata tersebut, pada hari Sabtu dan Minggu.

 Dimana bagi pengunjung yang datang ke tempat wisata akan disediakan tempat parkir penampungan oleh pemerintah melibatkan pemilik hak ulayat, sehingga tidak ada kemacetan. 

 Wakil Wali Kota Jayapura Ir.H.Rustan Saru, MM., telah memantau lokasi untuk tempat parkir kendaraan di tempat wisata hamadi, bersama Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Kasatpol PP Kota Jayapura, Kadis Perindagkop Kota Jayapura, Dinas Pariwisata, Bapenda, Kota Jayapura dan pemilik hak ulayat dari suku hassor.

Baca Juga :  Kedepankan Pencegahan, Deteksi Dini dan Penegakan Hukum

 Wawali menjelaskan, untuk memberikan kemudahan kepada pengunjung saat berada di Pantai Hamadi, nantinya pemerintah Kota Jayapura akan memfasilitasi bus dari Dinas Perhubungan bagi pengunjung wisata untuk diantarkan ke tempat tujuan tempat berwisata oleh Dinas Perhubungan.

 “Saya minta Satpol PP dan Petugas Dishub untuk berjaga di sepanjang jalan lokasi tempat  wisata minimal ada 10 petugas Satpol, 10 petugas Dishub, jika ada mobil parkir sembarangan bisa ditegur dan jika tidak mau bisa ditindak tegas sesuai aturan,’’jelasnya.

 Wawali juga minta Dinas Pariwisata membuat arah rambu-rambu untuk mengarahkan tempat parkir nanti September ini sudah bisa dimulai diterapkan. Untuk itu, minggu ini dan minggu depan sudah dilakukan sosialisasi supaya pertengahan bulan September, sudah bisa diterapkan, karena Kota Jayapura harus dibuat daerahnya tertib, aman, dan nyaman.

Baca Juga :  Pahami Makna Ksatria Pelindung Rakyat

 Sedangkan untuk biaya parkir akan dilakukan pembahasan bersama dengan pemilik hak ulayat dan sudah disepakati , untuk parkir mobil Rp 5 ribu/ jam, motor Rp 2500 per jam, kemudian jam kedua ditambah lagi Rp 5 ribu, dengan pengelolaan pendapatan 70 persen pemilik hak ulayat, Pemkot 30 persen sesuai dengan peraturan. Untuk itu, Bapenda bisa buat karcisnya dan uang parkir yang diperoleh Pemkot akan diberikan untuk petugas yang jaga untuk makan minum maupun uang transportnya, sehingga point penting yang ingin dilakukan Pemkot adalah bisa mengelola tempat wisata hamadi dengan tertib, aman, nyaman serta pemilik hak ulayat bisa mendapatkan feedback yang baik.

Karena Pemerintah Kota Jayapura ingin mengelola tempat wisata hamadi- dengan baik, nyaman, aman dan tertib dan tentu tetap melibatkan para pemilik hak ulayat.(dil/wen) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya