Saturday, April 27, 2024
27.7 C
Jayapura

881 PKWT Keerom Dilindungi JKK dan JKM BPJamsostek

Kepala BPJamsostek Cabang Papua Jayapura, I Ketut Arja Leksana saat menyerahkan secara simbolis kartu JKK dan JKM dari BPJamsostek  kepada Bupati Keerom Muh.Markum, yang telah didaftarkan sebagai peserta, Rabu (26/8) kemarin. (FOTO: BPJamsostek For Cepos)

KEEROM-Sebanyak  881 Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) yang merupakan Pegawai Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Keerom telah dilindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK dan JKM) BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

   Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan program Jaminan Sosial Pasal 1 ayat 2 yang menyatakan “Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian.

Baca Juga :  Pemilihan Duta Wisata, 20 Orang Putra/Putri Terbaik Keerom Bersaing di Final

  Sedangkan, perlindungan dengan program JKK dan JKM bagi Non ASN di Pemkab Keerom sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 Pasal 1 ayat 9 yang menyatakan “ pekerja adalah setiap orang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain”.

   “Praturan tersebut sebagai dasar BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama Pemkab Keerom terkait perlindungan bagi Non ASN yang merupakan pekerja penerima upah (formal),”ungkap  Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura, Nasrullah Umar

   Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura, I Ketut Arja Leksana  secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan tersebut kepada Bupati Keerom, Muh.Markum yang dilanjutkan kepada peserta, di Arso Grande Hotel, Selasa (18/8).

  Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura, I Ketut Arja Leksana mengatakan, 100 persen Non ASN di Pemkab Keerom telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Pimpinan OPD Diminta Segera Selesaikan Laporan Keuangan

  “Mereka (Non ASN) punya hak yang sama untuk mendapatkan jaminan sosial. Karena ASN sendiri sudah terlindungi oleh Taspen, maka Non ASN dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Arja Leksana.

  Arja menyebut bahwa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat, karena apabila terjadi resiko bagi peserta, sudah terlindungi oleh program jaminan sosial. Dia berpesan kepada para Non ASN yang telah terlindungi program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan agar meningkatkan loyalitas dalam bekerja lantaran Pemkab dalam hal ini Bupati Keerom telah memperhatikan hak pekerja.

   Bupati Keerom, Muh.Markum menyampaikan, total 1.427 orang telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk aparatur pemerintahan kampung. Bupati Markum berharap seluruh  pekerja baik sektor formal dan informal dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. “Secara bertahap kita anggarkan karena disesuaikan juga dengan kondisi keuangan,” kata Bupati Markum. (dil/tri)

Kepala BPJamsostek Cabang Papua Jayapura, I Ketut Arja Leksana saat menyerahkan secara simbolis kartu JKK dan JKM dari BPJamsostek  kepada Bupati Keerom Muh.Markum, yang telah didaftarkan sebagai peserta, Rabu (26/8) kemarin. (FOTO: BPJamsostek For Cepos)

KEEROM-Sebanyak  881 Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) yang merupakan Pegawai Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Keerom telah dilindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK dan JKM) BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

   Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan program Jaminan Sosial Pasal 1 ayat 2 yang menyatakan “Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian.

Baca Juga :  Bupati Gusbager : Jangan Biarkan Pemilu Merusak Kedamaian Keerom

  Sedangkan, perlindungan dengan program JKK dan JKM bagi Non ASN di Pemkab Keerom sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 Pasal 1 ayat 9 yang menyatakan “ pekerja adalah setiap orang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain”.

   “Praturan tersebut sebagai dasar BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama Pemkab Keerom terkait perlindungan bagi Non ASN yang merupakan pekerja penerima upah (formal),”ungkap  Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura, Nasrullah Umar

   Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura, I Ketut Arja Leksana  secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan tersebut kepada Bupati Keerom, Muh.Markum yang dilanjutkan kepada peserta, di Arso Grande Hotel, Selasa (18/8).

  Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura, I Ketut Arja Leksana mengatakan, 100 persen Non ASN di Pemkab Keerom telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Satgas Pamtas Amankan Ganja dan Miras

  “Mereka (Non ASN) punya hak yang sama untuk mendapatkan jaminan sosial. Karena ASN sendiri sudah terlindungi oleh Taspen, maka Non ASN dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Arja Leksana.

  Arja menyebut bahwa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat, karena apabila terjadi resiko bagi peserta, sudah terlindungi oleh program jaminan sosial. Dia berpesan kepada para Non ASN yang telah terlindungi program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan agar meningkatkan loyalitas dalam bekerja lantaran Pemkab dalam hal ini Bupati Keerom telah memperhatikan hak pekerja.

   Bupati Keerom, Muh.Markum menyampaikan, total 1.427 orang telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk aparatur pemerintahan kampung. Bupati Markum berharap seluruh  pekerja baik sektor formal dan informal dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. “Secara bertahap kita anggarkan karena disesuaikan juga dengan kondisi keuangan,” kata Bupati Markum. (dil/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya