Setelah dilakukan pencermatan dengan kondisi Provinsi Papua dari acuan 12 RO tersebut, maka yang relevan 8 (delapan) RO yaitu: Pencegahan deforestasi pada lahan mineral, Pencegahan degradasi lahan, Penerapan pengayaan hutan alam, Penerapan Reduced Impact Logging-Carbon-RIL-C, Peningkatan cadangan karbon dengan rotasi, Peningkatan cadangan karbontanpa rotasi, Perlindungan areal konservasi tinggi, Pengelolaan mangrove.
Karena itu, dia berharap, FGD ini dapat menjadi landasan yang kokoh untuk mengembangkan praktik-praktik berkelanjutan dalam upaya pelestarian hutan dan pengurangan emisi, gas rumah kaca di Provinsi Papua. Dengan adahya FGD ini menjadi langkah awal dalam penyiapan arsitektur REDD+ di Provinsi Papua untuk mendukung peluang pendanaan yang ada dan dapat meningkatkan peran serta para pihak dalam menyiapkan rencana aksi untuk mendukung implementasi REDD+ di Provinsi Papua.
“Karena dalam diskusi hari ini diharapkan dapat merumuskan dan menyusun Dokumen Rencana Aksi REDD+ dan menyusun Summary Safeguards REDD+Provinsi Papua sehingga diperoleh memperoleh dokumen sebagai pedomanpelaksanaan REDD+ di Provinsi Papua,” tambahnya. (roy/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos