Oscar menjelaskan bahwa besaran UKT di Uncen ditentukan berdasarkan sistem kelompok, dari kelompok 1 hingga 10 atau berdasarkan tingkat kemampuan ekonomi orang tua mahasiswa dan tidak berubah sejak mahasiswa pertama kali masuk kuliah hingga mahasiswa menyelesaikan studinya.
“Tidak ada kenaikan UKT di setiap semester, karena sistem yang diterapkan sudah jelas sejak awal mahasiswa mendaftar. Di mana besaran UKT bagi setiap mahasiswa berdasarkan tingkat kemampuan orangtua,” kata Oscar dalam press rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Sabtu (24/5/2025).
Lebih lanjut ia juga menegaskan bahwa Universitas Cenderawasih memiliki kebijakan afirmasi bagi mahasiswa Orang Asli Papua (OAP) sehingga besaran UKT disesuaikan dengan kondisi ekonomi keluarga masing-masing.
Menanggapi isu yang beredar, Oscar menegaskan bahwa klaim mahasiswa terkait kenaikan UKT hingga Rp 8 juta adalah informasi yang tidak benar atau berita hoax. “Ini adalah pembohongan publik. Kami tidak pernah menetapkan kenaikan UKT seperti yang dituduhkan,” ujarnya.
Karena itu, bagi mahasiswa yang terbukti melakukan aksi anarkis akan dikenakan sanksi akademik sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk diketahui Pernyataan tersebut disampaikan Oscar kepada wartawan setelah adanya demonstrasi mahasiswa Uncen yang memprotes kenaikan UKT pada Kamis, (22/5). (kar/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos