Lebih lanjut Yanes menduga tindakan yang dilakukan oleh aparat dalam mengamankan aksi itu kemarin terdapat unsur-unsur yang terselubung. Jadi pihak keamanan mencoba untuk menghalangi hingga melahirkan situasi yang memperkeruh situasi.
“Jadi kita melihat pihak kepolisian, juga kami pertegas bahwa kita ini kan melaksanakan hak untuk penyampaian pendapat itu kan sudah dilindungi oleh hukum terutama undang-undang nomor 9 tahun 1998 untuk penyampaian pendapat di muka umum dan juga diatur dalam pasal 28E ayat 3,” jelasnya.
BEM Uncen juga menyayangkan pernyataan rektor yang baru muncul setelah kericuhan terjadi. Karena itu Yanes menegaskan bahwa polemik UKT belum selesai dan berharap pihak kampus membuka ruang dialog dengan mahasiswa.
Sementara itu sebelumnya pada, Kamis (22/5) Kapolresta Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen mengatakan bahwa dalam mengamankan aksi demonstrasi penolakan kenaikan UKT di kampus Uncen pihaknya lebih mengedepankan pendekatan yang humanis kepada masa aksi, namun berujung ricuh. Akibatnya empat orang anggota Polresta Jayapura Kota mengalami luka serius.
“Dari aksi ricuh tersebut, satu unit mobil truk dinas kepolisian hangus dibakar oleh massa aksi dan 4 personel Polresta menjadi korban lemparan batu,” kata Fredrickus.
Lebih lanjut, dia mengatakan tidak ada dari massa aksi yang diamankan oleh pihaknya. Namun polisi akan melakukan identifikasi untuk aksi yang terjadi, baik untuk pelaku pembakaran truk dan pelemparan batu terhadap personel. “Kami ingin memberikan rasa aman serta nyaman kepada para pengunjuk rasa dan masyarakat sekitar,” tandasnya. (kar/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos