Friday, November 22, 2024
33.7 C
Jayapura

Satpol PP Warning Penjual Miras yang Langgar Aturan

   Sementara itu untuk tempat hiburan malam seperti Bar, Diskotik, Kafetaria, Karaoke dan Panti pijat dibuka mulai pukul 20:00 WIT hingga pukul 24:00 WIT. Sefnat menegaskan akan mengambil tidakan terukur bagi oknum penjual Miras yang di pingir jalan seputaran Entrop, Waena dan di beberapa lokasi lainya.

    Ia mengaku Satpol PP hanya bisa menyita barang, sementara untuk menegakkan hukum bagi pelaku penjual Miras yang melangar aturan jadi kewenangan pihak kepolisian. “Kita hanya bisa menyita barang sementara untuk hukum sendiri itu dilakukan oleh pihak Kepoliaian,” jelasnya.

   Sebelum melakukan tindakan, Satpol PP terlebih dahulu akan melakukan peringatan bagi mereka yang melangar aturan terkait penjualan Miras dan tempat hiburan malam di Kota Jayapura. “Kita akan beri teguran, tapi kalau melawan terus akan kita pasang  police line,” lanjutnya. (cr-278/tri)

Baca Juga :  Tak Fit, Victor Yeimo Dihadirkan Lewat Virtual

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

   Sementara itu untuk tempat hiburan malam seperti Bar, Diskotik, Kafetaria, Karaoke dan Panti pijat dibuka mulai pukul 20:00 WIT hingga pukul 24:00 WIT. Sefnat menegaskan akan mengambil tidakan terukur bagi oknum penjual Miras yang di pingir jalan seputaran Entrop, Waena dan di beberapa lokasi lainya.

    Ia mengaku Satpol PP hanya bisa menyita barang, sementara untuk menegakkan hukum bagi pelaku penjual Miras yang melangar aturan jadi kewenangan pihak kepolisian. “Kita hanya bisa menyita barang sementara untuk hukum sendiri itu dilakukan oleh pihak Kepoliaian,” jelasnya.

   Sebelum melakukan tindakan, Satpol PP terlebih dahulu akan melakukan peringatan bagi mereka yang melangar aturan terkait penjualan Miras dan tempat hiburan malam di Kota Jayapura. “Kita akan beri teguran, tapi kalau melawan terus akan kita pasang  police line,” lanjutnya. (cr-278/tri)

Baca Juga :  Tujuan Penegakan Perda Tidak untuk Menghukum Warga

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Belasan Orang Hilang Hingga November 2024

Jangan Ada PSU Maupun Gugatan di MK

DPTb Kota Jayapura 21 Orang

Artikel Lainnya