Friday, February 28, 2025
24.7 C
Jayapura

Saksi Sebut Rp 9 M Dana Sponsor PON Papua Diambil KONI Pusat

JAYAPURA – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua tahun 2021 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Negeri I Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Senin (24/2).

   Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Derman Parlungguan Nababan, didampingi dua hakim anggota ini dan dihadiri empat terdakwa, yaitu Vera Parinussa selaku Koordinator Venue PON XX) dan Reky Douglas Ambrauw selaku Koordinator Bidang Transportasi.

   Kemudian Theodorus Rumbiak selalu Bendahara Umum Pengurus Besar PON, dan Roy Letlora selaku Ketua Bidang II Pengurus Besar PON. Dalam sidang yang berlangsung selama kurang lebih dua jam (15.00-17.45 WIT) lamanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi.

Baca Juga :  Awas! Berita Hoax Kemenag Papua di Facebook

  Yakni, Dr. Quincy Fransiska Kambuaya, Tenaga Ahli PB PON XX Papua pada Ketua Harian Dosen Fakultas Ekonomi & Bisnis Uncen Jayapura. Andry Wakil sekretaris bidang Perencanaan PB  PON XX Papua. Yohanes Walilo, Kepala Bappeda Propinsi Papua. Irvo Isaskar Mandang, Kabid Perbendaharaan BPKAD Propinsi Papua.

   Dalam keterangannya, Quinsy mengaku turut membantu membuat Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) dan berbagai proses keuangan lainnya. Menanggapi itu keterangan dari keempat saksi, Junadi E.T selaku penasehat hukum dari terdakwa Vera Parinussa yang mengatakan bahwa dana yang ditangani oleh pihaknya selama PON berlangsung adalah dana sponsor atau dana dari pihak ketiga,  bukan dari dana APBD provinsi Papua.

Baca Juga :  Perbakin Papua Akan Laksanakan Musorprov dan Kejuaraan Menembak

   Hal itu Junadi sampaikan selaras dengan keterangan dari para saksi salah satunya Quinsy yang menyebutkan bahwa dirinya hanya bertanggung jawab dengan dana APBD, sementara kasus yang menimpa terdakwa Vera adalah dana sponsor.

   “Jadi dia hanya bertanggungjawab dengan dana sponsor saja. Inikan bukan dana APBD yang ditangani oleh klien saya, tapi dana sponsor dan pihak ketiga,” kata Junadi dengan tegas kepada Cenderawasih Pos, Senin (25/2) seusai sidang di pengadilan negeri kelas 1 A Jayapura.

JAYAPURA – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua tahun 2021 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Negeri I Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Senin (24/2).

   Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Derman Parlungguan Nababan, didampingi dua hakim anggota ini dan dihadiri empat terdakwa, yaitu Vera Parinussa selaku Koordinator Venue PON XX) dan Reky Douglas Ambrauw selaku Koordinator Bidang Transportasi.

   Kemudian Theodorus Rumbiak selalu Bendahara Umum Pengurus Besar PON, dan Roy Letlora selaku Ketua Bidang II Pengurus Besar PON. Dalam sidang yang berlangsung selama kurang lebih dua jam (15.00-17.45 WIT) lamanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi.

Baca Juga :  DPRP Geram Dengan Kelangkaan BBM

  Yakni, Dr. Quincy Fransiska Kambuaya, Tenaga Ahli PB PON XX Papua pada Ketua Harian Dosen Fakultas Ekonomi & Bisnis Uncen Jayapura. Andry Wakil sekretaris bidang Perencanaan PB  PON XX Papua. Yohanes Walilo, Kepala Bappeda Propinsi Papua. Irvo Isaskar Mandang, Kabid Perbendaharaan BPKAD Propinsi Papua.

   Dalam keterangannya, Quinsy mengaku turut membantu membuat Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) dan berbagai proses keuangan lainnya. Menanggapi itu keterangan dari keempat saksi, Junadi E.T selaku penasehat hukum dari terdakwa Vera Parinussa yang mengatakan bahwa dana yang ditangani oleh pihaknya selama PON berlangsung adalah dana sponsor atau dana dari pihak ketiga,  bukan dari dana APBD provinsi Papua.

Baca Juga :  Bawa Ganja, Tiga Warga PNG Ditangkap

   Hal itu Junadi sampaikan selaras dengan keterangan dari para saksi salah satunya Quinsy yang menyebutkan bahwa dirinya hanya bertanggung jawab dengan dana APBD, sementara kasus yang menimpa terdakwa Vera adalah dana sponsor.

   “Jadi dia hanya bertanggungjawab dengan dana sponsor saja. Inikan bukan dana APBD yang ditangani oleh klien saya, tapi dana sponsor dan pihak ketiga,” kata Junadi dengan tegas kepada Cenderawasih Pos, Senin (25/2) seusai sidang di pengadilan negeri kelas 1 A Jayapura.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/