JAYAPURA–Seorang pria berinisial AW alias Ara (41) berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 600 gram oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota pada Sabtu (24/1).
AW diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Penangkapan ini menjadi kasus ketiga yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota sepanjang Januari 2026.
Sebelumnya, pada Selasa (20/1), polisi juga membekuk sepasang sejoli berinisial A (31) dan W (28) dengan barang bukti sabu seberat 0,51 gram serta ganja seberat 17,02 gram.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede menjelaskan, penangkapan terhadap AW dilakukan sekitar pukul 20.21 WIT di depan Hotel Asia Hamadi, Distrik Jayapura Selatan. Penindakan dilakukan setelah tim menerima informasi adanya dugaan transaksi narkotika di sekitar Pasar Hamadi.
“Kami menindaklanjuti hasil penyelidikan tim di lapangan. Saat target terindikasi kuat membawa narkotika, tim langsung melakukan penindakan dan menemukan narkotika golongan I jenis ganja yang dibawa pelaku. Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan mengaku sebagai residivis kasus narkotika,” tegas AKP Febry.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 17 paket besar ganja, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, tas, helm, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
JAYAPURA–Seorang pria berinisial AW alias Ara (41) berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 600 gram oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota pada Sabtu (24/1).
AW diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Penangkapan ini menjadi kasus ketiga yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota sepanjang Januari 2026.
Sebelumnya, pada Selasa (20/1), polisi juga membekuk sepasang sejoli berinisial A (31) dan W (28) dengan barang bukti sabu seberat 0,51 gram serta ganja seberat 17,02 gram.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede menjelaskan, penangkapan terhadap AW dilakukan sekitar pukul 20.21 WIT di depan Hotel Asia Hamadi, Distrik Jayapura Selatan. Penindakan dilakukan setelah tim menerima informasi adanya dugaan transaksi narkotika di sekitar Pasar Hamadi.
“Kami menindaklanjuti hasil penyelidikan tim di lapangan. Saat target terindikasi kuat membawa narkotika, tim langsung melakukan penindakan dan menemukan narkotika golongan I jenis ganja yang dibawa pelaku. Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan mengaku sebagai residivis kasus narkotika,” tegas AKP Febry.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 17 paket besar ganja, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, tas, helm, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.