DPRP Desak Kemenhub Revisi Regulasi Penerbangan di Papua

Wahyu menjelaskan, fleksibilitas merupakan kunci pelayanan penerbangan misi. Pilot kerap harus mengubah rute secara mendadak untuk merespons kondisi darurat seperti evakuasi medis, mengantar guru, atau menjemput tenaga rohani.
“Setiap saat pilot bisa belok. Itu bagian dari pelayanan kami. Kalau semua harus dilaporkan dan diizinkan sejak awal, pergerakan kami akan sangat terbatas,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Fraksi Nasdem DPR Papua Alberth Merauje, IPM, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan menyurati Kementerian Perhubungan serta kementerian terkait lainnya. DPR juga mendorong lahirnya kebijakan khusus bagi penerbangan misi di Papua, baik melalui Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) maupun Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi).

“Keamanan negara penting, tetapi pelayanan kemanusiaan dan kehadiran negara di pedalaman Papua tidak boleh terhenti. Aturan harus berjalan, rakyat tetap terlayani,” pungkas Alberth. (rel/tri)

Baca Juga :  Lampu Jembatan Merah Mati Gara-gara Kabel Dicuri

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Wahyu menjelaskan, fleksibilitas merupakan kunci pelayanan penerbangan misi. Pilot kerap harus mengubah rute secara mendadak untuk merespons kondisi darurat seperti evakuasi medis, mengantar guru, atau menjemput tenaga rohani.
“Setiap saat pilot bisa belok. Itu bagian dari pelayanan kami. Kalau semua harus dilaporkan dan diizinkan sejak awal, pergerakan kami akan sangat terbatas,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Fraksi Nasdem DPR Papua Alberth Merauje, IPM, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan menyurati Kementerian Perhubungan serta kementerian terkait lainnya. DPR juga mendorong lahirnya kebijakan khusus bagi penerbangan misi di Papua, baik melalui Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) maupun Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi).

“Keamanan negara penting, tetapi pelayanan kemanusiaan dan kehadiran negara di pedalaman Papua tidak boleh terhenti. Aturan harus berjalan, rakyat tetap terlayani,” pungkas Alberth. (rel/tri)

Baca Juga :  Tugas Mantan Kapolda Papua Mulai Diemban Brigjend  Patrige Renwarin

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya