Wahyu menjelaskan, fleksibilitas merupakan kunci pelayanan penerbangan misi. Pilot kerap harus mengubah rute secara mendadak untuk merespons kondisi darurat seperti evakuasi medis, mengantar guru, atau menjemput tenaga rohani.
“Setiap saat pilot bisa belok. Itu bagian dari pelayanan kami. Kalau semua harus dilaporkan dan diizinkan sejak awal, pergerakan kami akan sangat terbatas,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Fraksi Nasdem DPR Papua Alberth Merauje, IPM, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan menyurati Kementerian Perhubungan serta kementerian terkait lainnya. DPR juga mendorong lahirnya kebijakan khusus bagi penerbangan misi di Papua, baik melalui Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) maupun Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi).
“Keamanan negara penting, tetapi pelayanan kemanusiaan dan kehadiran negara di pedalaman Papua tidak boleh terhenti. Aturan harus berjalan, rakyat tetap terlayani,” pungkas Alberth. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q