JAYAPURA-Polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus penjualan Sepeda Motor (SPM) bodong di media sosial di Kota Jayapura. Bahkan Kapolsek Abepura AKP. Soeparmanto mengatakan, dari pengungkapan awal dimana pihaknya mengamankan 10 unit motor dari pelaku berinisal MI di Hamadi Gunung Senin (22/1) lalu, kemungkinan akan ada sindikat lain yang terlibat dalam aksi jual beli motor bodong tersebut.
“Status MI masih diduga pelaku, karena kami masih melakukan penyidikan,” kata Kapolsek Kamis (25/1).
Kapolsek mengatakan jika dilihat dari modus pelaku dalam melakukan jual beli motor bodong tersebut, maka kemungkinan akan ada keterlibatan pelaku lain yang menjadi sindikat dalam jaringan jual beli motor bodong tersebut.
Saat ini pelaku dijerat pasal 480 KUHP, terkait perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan. “Kami masih melakukan pengembangan, kemungkinan bertambah,” katanya.