Sunday, November 24, 2024
24.7 C
Jayapura

Polisi Tangkap Kurir Sabu ‘Kiriman’ dari Lapas

SENTANI- Jajaran Polres Jayapura berhasil mengungkap dan menangkap PL (21) pelaku pengedar sabu seberat kurang lebih sekitar 15 gram di Sentani,  Kabupaten Jayapura pada Senin (24/1).

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen mengungkapkan, pelaku yang berhasil diamankan itu merupakan kurir narkoba yang dikendalikan langsung dari dalam Lapas Narkotika Doyo.

“Jajaran kami berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu di Kabupaten Jayapura dan mengamankan seorang kurir berinisial PL (21),” ungkap AKBP Fredrickus Maclarimboen, ketika dikonfirmasi wartawan di Sentani Kabupaten Jayapura,  Rabu (26/1).

Sehubungan dengan kasus itu, polisi juga mengamankan dua orang tersangka lainnya berinisial VS (34) dan NM (24) selaku pemberi perintah kepada tersangka PL. Keduanya juga saat ini masih berstatus warga binaan lapas narkotika Doyo karena terjeras kasus yang sama.

Baca Juga :  Antisipasi Penyakit Menular, Balai Karantina Tingkatkan Pengawasan

“Barang bukti yang diamankan sebanyak 25 paket sabu yang dibungkus di dalam plastik kecil dan sedang, beratnya kurang lebih 15 gram,” ujarnya.

Dia mengatakan, kasus ini terbongkar berdasarkan informasi bahwa adanya pengiriman paket via jasa pengiriman.

“Awalnya kami mendapat informasi bahwa ada pengiriman paket narkotika jenis sabu melalui jasa pengiriman. Setelah dilakukan penyelidikan kami berhasil menangkap pelaku PL (21) seorang kurir dengan barang bukti sabu – sabu yang diselipkan dan dibungkus didalam buku, dari pelaku PL, dia mengakui paket itu diambil atas perintah VS dan NM, dimana kedua pelaku ini merupakan warga binaan lapas kelas IIA Narkotika Doyo Baru. Dari keterangan kurir tersebut kemudian kami berkoordinasi dengan pihak Lapas sehingga kedua pelaku kami bawa ke Mapolres Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pelaku Penebas Parang di Kios Dibekuk

Lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dikirim dari Medan Sumatera Utara, nantinya barang haram ini dijual dan dikendalikan melalui Lapas, dengan PL sebagai kurir. Untuk pembayaran dilakukan melalui transfer rekening, ini sudah pengiriman paket yang kedua kalinya. Perlu diketahui juga bahwa pelaku VS dan NM yang merupakan warga binaan Lapas sebelumnya terjerat dikasus yang sama yakni sabu – sabu.

“Pelaku VS (34) dan NM (24) kami jerat dengan pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara, sedangkan untuk kurir berinisial PL (21) terancam pasal 112 tentang narkotika dengan ancaman hukuman juga maksimal 20 tahun penjara. Ketiganya saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, “ungkap Kapolres . (roy/ary)

SENTANI- Jajaran Polres Jayapura berhasil mengungkap dan menangkap PL (21) pelaku pengedar sabu seberat kurang lebih sekitar 15 gram di Sentani,  Kabupaten Jayapura pada Senin (24/1).

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen mengungkapkan, pelaku yang berhasil diamankan itu merupakan kurir narkoba yang dikendalikan langsung dari dalam Lapas Narkotika Doyo.

“Jajaran kami berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu di Kabupaten Jayapura dan mengamankan seorang kurir berinisial PL (21),” ungkap AKBP Fredrickus Maclarimboen, ketika dikonfirmasi wartawan di Sentani Kabupaten Jayapura,  Rabu (26/1).

Sehubungan dengan kasus itu, polisi juga mengamankan dua orang tersangka lainnya berinisial VS (34) dan NM (24) selaku pemberi perintah kepada tersangka PL. Keduanya juga saat ini masih berstatus warga binaan lapas narkotika Doyo karena terjeras kasus yang sama.

Baca Juga :  Polisi Cek CCTV di Depan Ruko Jalan Patimura

“Barang bukti yang diamankan sebanyak 25 paket sabu yang dibungkus di dalam plastik kecil dan sedang, beratnya kurang lebih 15 gram,” ujarnya.

Dia mengatakan, kasus ini terbongkar berdasarkan informasi bahwa adanya pengiriman paket via jasa pengiriman.

“Awalnya kami mendapat informasi bahwa ada pengiriman paket narkotika jenis sabu melalui jasa pengiriman. Setelah dilakukan penyelidikan kami berhasil menangkap pelaku PL (21) seorang kurir dengan barang bukti sabu – sabu yang diselipkan dan dibungkus didalam buku, dari pelaku PL, dia mengakui paket itu diambil atas perintah VS dan NM, dimana kedua pelaku ini merupakan warga binaan lapas kelas IIA Narkotika Doyo Baru. Dari keterangan kurir tersebut kemudian kami berkoordinasi dengan pihak Lapas sehingga kedua pelaku kami bawa ke Mapolres Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Baca Juga :  304 Personel Diterjunkan Dalam Operasi Zebra Matoa

Lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dikirim dari Medan Sumatera Utara, nantinya barang haram ini dijual dan dikendalikan melalui Lapas, dengan PL sebagai kurir. Untuk pembayaran dilakukan melalui transfer rekening, ini sudah pengiriman paket yang kedua kalinya. Perlu diketahui juga bahwa pelaku VS dan NM yang merupakan warga binaan Lapas sebelumnya terjerat dikasus yang sama yakni sabu – sabu.

“Pelaku VS (34) dan NM (24) kami jerat dengan pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara, sedangkan untuk kurir berinisial PL (21) terancam pasal 112 tentang narkotika dengan ancaman hukuman juga maksimal 20 tahun penjara. Ketiganya saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, “ungkap Kapolres . (roy/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya