JAYAPURA-Penyidik Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Jayapura Kota resmi menyerahkan seorang tersangka kasus kecelakaan lalulintas yang menewaskan seorang pelajar, ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (22/8).
Tersangka yang diketahui berinisial AS (39), seorang karyawan swasta asal Kabupaten Sarmi, diserahkan bersama barang bukti setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan dilakukan langsung oleh penyidik kepada Jaksa Mohammad Arifin, SH, di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, melalui Kasat Lantas AKP Muh. Akbar, membenarkan hal tersebut.
“Penyidik telah menyerahkan tersangka berinisial AS bersama barang bukti ke JPU setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap. Dengan demikian, perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan korban Fatir (19) segera masuk tahap persidangan,” ungkap AKP Akbar.
Adapun peristiwa nahas itu terjadi pada Selasa (15/4) sekitar pukul 23.45 WIT di kawasan Tanah Hitam, Distrik Abepura, Kota Jayapura. Saat itu, AS yang mengendarai mobil Toyota Yaris PA 1650 AF, diduga dalam kondisi terpengaruh minuman keras dan melaju dengan kecepatan tinggi.
Diduga hilang kendali, mobil tersebut masuk ke jalur kanan atau berlawanan arah, hingga akhirnya menabrak sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter Z PA 2640 JP yang dikendarai korban Fatir, seorang pelajar berusia 19 tahun.