Site icon Cenderawasih Pos

Satpol PP Pastikan Penegakan Perda Terus Dilakukan

Sefnat Kambuaya (FOTO:Mboik Cepos)

JAYAPURA-Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura Sefnat Kambuaya memastikan pihaknya terus melakukan penegakan peraturan daerah kota Jayapura, terutama perda miras, perda Sampah dan beberapa sejumlah Perda lainnya.

“Kalau untuk penegakan Perda sejauh ini kami lakukan terus-menerus terutama untuk pengawasan Perda minuman keras Perda sampah dan ada juga beberapa Perda lainnya,”kata Sefnat Kambuaya, Rabu (24/7) kemarin.

Dia mengatakan, khusus untuk Peraturan daerah tentang minuman keras pihaknya selalu melakukan pengawasan di tempat-tempat atau toko yang melakukan penjualan minuman keras yang dapatkan izin dari pemerintah.

Namun untuk penjualan minuman keras ilegal yang terjadi di beberapa titik di kota Jayapura seperti di informasikan belakangan ini,  sebenarnya itu juga menjadi ranahnya pihak Kepolisian.

“Sejauh ini kami hanya melakukan penertiban untuk peredaran minuman keras berizin kalau di tempat-tempat yang dijual bebas di pinggir jalan itu sebenarnya itu juga menjadi bagian dari pengawasan Kepolisian,”katanya.

Namun demikian tidak menutup kemungkinan pihaknya juga melakukan penertiban apabila mendapatkan masyarakat sedang melakukan pemasaran atau jual beli minuman keras secara ilegal.

“Kalau dapat pasti kita akan proses tetapi sesuai Perda untuk proses hukumnya itu hanya berupa tipiring,”ujarnya.

Dia mengaku cukup sulit juga untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal di kota Jayapura.  Hal itu disebabkan karena pergerakan para pelaku ini sudah bisa membaca situasi.  Misalnya Apabila ada operasi atau Ada petugas para pelaku ini tidak mungkin melakukan pemasaran minuman keras ilegal tetapi apabila tidak ada petugas mereka akan kembali melakukan aktivitasnya itu.

“Jadi memang cukup sulit untuk mengungkap atau menangkap mereka karena mereka itu ada saat tidak ada petugas,”bebernya.

Selain itu pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap Perda Sampah. Di mana dalam Perda sampah ini lebih menitikberatkan dan pada waktu pembuangan sampah ke tempat-tempat penampungan sementara.  Warga dilarang untuk membuang sampah pada pagi hari sampai sore hari dan baru bisa membuang sampah pada malam hari.  Namun demikian masih banyak juga warga yang mengeluhkan kondisi keberadaan sampah-sampah yang dibuang oknum masyarakat di luar waktu yang sudah ditentukan.

“Di sini juga kami mengalami kendala karena kami kesulitan mendapatkan orang yang membuang sampah di luar waktu yang ditentukan.  Karena itu kami juga meminta bantuan atau kerjasama dari masyarakat agar membantu kami Apabila ada yang membuang sampah di luar ketentuan itu bisa dilaporkan kepada kami dengan barang bukti yang jelas,”harapnya.

Dia menambahkan untuk memastikan setiap Perda di kota Jayapura ini berjalan dengan baik memang butuh kerjasama semua pihak tidak saja  petugas  pemerintah tetapi juga harus ada kolaborasi dari semua elemen masyarakat. (roy/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version