Rustan Saru tak menampik pada sidaknya di kelurahan dan distrik telah banyak menerima laporan masyarakat bahwa ada pungutan liar dari pegawai kepada masyarakat saat mereka mengurus dokumen. “Saya sudah perintahkan kepada para lurah dan distrik agar tertibkan pegawainya dan tidak boleh ada Pungli lagi. Kalau masih ditemukan, maka yang bersangkutan akan kita proses hukum karena itu melanggar aturan,” kata Rustan Saru.
Sambung H.Rustan Saru bahwa pihaknya bersama wali kota tidak pernah memberikan intruksi untuk lakukan pengutan kepada masyarakat. “Kami justru memerintahkan agar tidak ada pungli di distrik dan kelurahan kepada masyarakat saat mereka mengurus dokumen. Ini jadi catatan bagi para lurah dan distrik agar diperhatikan,”tutup Rustan Saru. (ans/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos