Friday, April 26, 2024
31.7 C
Jayapura

Perlu Paradigma Baru Kelola Wakaf

Pelaksana Harian (Plh). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua, H. Ahmad Furu, S.Ag., MM., membuka Workshop Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi Nadzir, di Hotel Grand Talent, Kotaraja Kamis (25/4) ( FOTO : KEMENAG PAPUA FOR CEPOS )


Kemenag Gelar Workshop SSKNI Bagi Nadzir

JAYAPURA- Seksi Pemberdayaan Zakat Wakaf Kanwil Kementerian Agama Provinsi Papua menyelenggarakan Workshop Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi Nadzir, Kamis (25/04), di Hotel Grand Talent, Kotaraja, Abepura. Sekadar diketahui, Nadzir adalah orang yang diberi tugas untuk mengelola wakaf. 

 Wakaf artinya menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama zatnya kepada seseorang atau nadzir baik berupa perorangan maupun berupa badan pengelola dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan syari’at Islam. 

 Sebagaimana dijelaskan Pelaksana Harian (Plh). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua, H. Ahmad Furu, S.Ag., MM., wakaf merupakan potensi ekonomi dan aset umat Islam cukup besar yang dapat diberdayakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat umat Islam. 

Baca Juga :  Penjualan Miras dan Bunyi-bunyian Akan Dibatasi

 Agar Wakaf dapat dikelola secara produktif untuk peningkatan kesejahteraan umat, maka perlu dilakukan perubahan paradigma pengelolaan wakaf dari yang bersifat konvensional ke arah modern atau profesional dan produktif. 

 “Workshop ini menjadi penting agar para pengelola wakaf dalam hal ini nadzir dan para pejabat perwakafan baik aparatur Bimas Islam maupun PPAIW dapat memahami dan mengetahui secara tegas dan jelas tugas fungsinya serta standar kompetensi kerja yang harus dimiliki oleh para nadzir, PPAIW di kecamatan dan pejabat perwakafan,” terang Ahmad Furu.

 Masih menurutnya, untuk mendukung pengelolaan wakaf yang profesional maka dibutuhkan SDM yang dapat memahami tugas dan fungsi sebagai nadzir atau pejabat perwakafan (PPAIW). Seorang nadzir harus memiliki standar kompetensi yang jelas dan terukur, sehingga profesi nadzir dapat diakui dan diapresiasi seperti profesi profesi yang lain.

Baca Juga :  Sumpah Pemuda, Batalyon A Pelopor Kibar Bendera di Bawah Laut

 Di tempat yang sama Ketua panitia H. Musawir Rahakbauw menjelaskan tujuan kegiatan ini. “Kegiatan ini bertujuan untuk melaksanakan sosialisasi standar kompetensi nadzir, melalui program pembinaan guna mencapai nadzir yang memiliki kualifikasi sesuai dengan yang diharapkan. Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kemampuan, kompetensi para nadzir dan para pejabat pengelola perwakafan,” ujarnya. 

Narasumber kegiatan terdiri dari pejabat Kanwil Kementerian Agama Provinsi Papua dan akademisi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Fattahul Muluk Papua. Peserta kegiatan ini berjumlah 20 orang yang merupakan para Kepala Seksi Bimas Islam, Kepala KUA dan para nadzir.(humas)

Pelaksana Harian (Plh). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua, H. Ahmad Furu, S.Ag., MM., membuka Workshop Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi Nadzir, di Hotel Grand Talent, Kotaraja Kamis (25/4) ( FOTO : KEMENAG PAPUA FOR CEPOS )


Kemenag Gelar Workshop SSKNI Bagi Nadzir

JAYAPURA- Seksi Pemberdayaan Zakat Wakaf Kanwil Kementerian Agama Provinsi Papua menyelenggarakan Workshop Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi Nadzir, Kamis (25/04), di Hotel Grand Talent, Kotaraja, Abepura. Sekadar diketahui, Nadzir adalah orang yang diberi tugas untuk mengelola wakaf. 

 Wakaf artinya menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama zatnya kepada seseorang atau nadzir baik berupa perorangan maupun berupa badan pengelola dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan syari’at Islam. 

 Sebagaimana dijelaskan Pelaksana Harian (Plh). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua, H. Ahmad Furu, S.Ag., MM., wakaf merupakan potensi ekonomi dan aset umat Islam cukup besar yang dapat diberdayakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat umat Islam. 

Baca Juga :  Penjualan Miras dan Bunyi-bunyian Akan Dibatasi

 Agar Wakaf dapat dikelola secara produktif untuk peningkatan kesejahteraan umat, maka perlu dilakukan perubahan paradigma pengelolaan wakaf dari yang bersifat konvensional ke arah modern atau profesional dan produktif. 

 “Workshop ini menjadi penting agar para pengelola wakaf dalam hal ini nadzir dan para pejabat perwakafan baik aparatur Bimas Islam maupun PPAIW dapat memahami dan mengetahui secara tegas dan jelas tugas fungsinya serta standar kompetensi kerja yang harus dimiliki oleh para nadzir, PPAIW di kecamatan dan pejabat perwakafan,” terang Ahmad Furu.

 Masih menurutnya, untuk mendukung pengelolaan wakaf yang profesional maka dibutuhkan SDM yang dapat memahami tugas dan fungsi sebagai nadzir atau pejabat perwakafan (PPAIW). Seorang nadzir harus memiliki standar kompetensi yang jelas dan terukur, sehingga profesi nadzir dapat diakui dan diapresiasi seperti profesi profesi yang lain.

Baca Juga :  Virus Corona Baru, Bandara dan Pelabuhan Perlu Diperketat?

 Di tempat yang sama Ketua panitia H. Musawir Rahakbauw menjelaskan tujuan kegiatan ini. “Kegiatan ini bertujuan untuk melaksanakan sosialisasi standar kompetensi nadzir, melalui program pembinaan guna mencapai nadzir yang memiliki kualifikasi sesuai dengan yang diharapkan. Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kemampuan, kompetensi para nadzir dan para pejabat pengelola perwakafan,” ujarnya. 

Narasumber kegiatan terdiri dari pejabat Kanwil Kementerian Agama Provinsi Papua dan akademisi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Fattahul Muluk Papua. Peserta kegiatan ini berjumlah 20 orang yang merupakan para Kepala Seksi Bimas Islam, Kepala KUA dan para nadzir.(humas)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya