Menurut Endy pelanggaran beragam, seperti beberapa diantaranya, seperti KIR kendaraan yang sudah mati atau tidak diperpanjang, over dimensi, tidak membawa surat-surat kelengkapan saat berkendara, dan surat-surat yang sudah habis masanya dan tidak diperpanjang.
Lanjut, kepala BPTD menegaskan bahwa pendekatan edukatif menjadi kunci dalam menurunkan angka pelanggaran ODOL di jalan raya. Menurutnya penegakan hukum saja tidak cukup. Perlu edukasi masif, komunikasi dua arah, dan kehadiran pemerintah langsung di lapangan untuk membangun pemahaman bersama kepada masyarakat.
Sosialisasi dilakukan melalui berbagai metode, mulai dari penyuluhan tatap muka, pembagian brosur, pemasangan spanduk informasi, hingga diskusi interaktif dengan para sopir. Tim teknis BPTD juga memberikan demonstrasi langsung penggunaan jembatan timbang serta pelatihan teknis pengukuran dimensi kendaraan.
Ungkap Endy Irawan mengatakan tujuan utama diusung dalam kegiatan ini, untuk
meningkatkan kesadaran pelaku usaha terkait risiko keselamatan akibat ODOL,
Mendorong sinergi multipihak mendukung program nasional Indonesia Zero ODOL, Dan
memberikan pemahaman teknis terkait aturan dimensi dan kapasitas muatan kendaraan.
Lebih jauh, Endy berharap melalui sosialisasi dan kampanye ini berharap akan terjadi penurunan signifikan terhadap pelanggaran dimensi kendaraan, optimalisasi fungsi jembatan timbang, serta berkurangnya kerusakan jalan dan angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelebihan muatan.
“Zero ODOL bukan semata target administratif, tapi bagian dari upaya besar menjaga keselamatan pengguna jalan. Dengan dukungan semua pihak termasuk Kepolisian, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, dan asosiasi pengusaha-kami yakin transformasi angkutan jalan yang lebih tertib dan berkelanjutan bisa kita capai,” pungkasnya. (jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos