Tuesday, November 25, 2025
25.9 C
Jayapura

Ratusan Kendaraan Melanggar Aturan Dimensi dan Muatan

JAYAPURA – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Papua mempertegas komitmennya mendukung kebijakan nasional “Zero ODOL” atau bebas kendaraan Over Dimension dan Over Loading. Upaya ini diwujudkan lewat serangkaian kegiatan sosialisasi yang digelar selama sepekan selama di November 2025.

Sosialisasi digelar secara bertahap ini dilakukan di sejumlah titik strategis wilayah Kota Jayapura. Kegiatan diketahui menyasar pengemudi truk barang, pemilik perusahaan angkutan, hingga petugas operasional pelabuhan.

Dari total 641 kendaraan yang diperiksa, sebanyak 199 kendaraan terindikasi melanggar aturan dimensi dan muatan. Para pelanggar ini diberikan petugas hanya sebatas teguran dengan menempelkan striker peringatan di badan mobil.

“Untuk yang melanggar sebanyak 199 kendaraan dari 641 yang diperiksa. Ini yang diberikan teguran karena pelanggaran,” kata kepala BPTD Papua Endy Irawan kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (22/11).

Baca Juga :  Selip Ganja Dalam Handuk, Calon Penumpang Diciduk

Lebih rinci disebutkan pelanggaran, Double Cabin sebanyak delapan (8) kendaraan, Pick Up (289) kendaraan, Dump Truck (170) kendaraan, Light Truck; (17) kendaraan, Box sebanyak (103) kendaraan, Truck (33) kendaraan dan Truck Tangki sebanyak (21) Kendaraan.

JAYAPURA – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Papua mempertegas komitmennya mendukung kebijakan nasional “Zero ODOL” atau bebas kendaraan Over Dimension dan Over Loading. Upaya ini diwujudkan lewat serangkaian kegiatan sosialisasi yang digelar selama sepekan selama di November 2025.

Sosialisasi digelar secara bertahap ini dilakukan di sejumlah titik strategis wilayah Kota Jayapura. Kegiatan diketahui menyasar pengemudi truk barang, pemilik perusahaan angkutan, hingga petugas operasional pelabuhan.

Dari total 641 kendaraan yang diperiksa, sebanyak 199 kendaraan terindikasi melanggar aturan dimensi dan muatan. Para pelanggar ini diberikan petugas hanya sebatas teguran dengan menempelkan striker peringatan di badan mobil.

“Untuk yang melanggar sebanyak 199 kendaraan dari 641 yang diperiksa. Ini yang diberikan teguran karena pelanggaran,” kata kepala BPTD Papua Endy Irawan kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (22/11).

Baca Juga :  Lagi, Ratusan Miras Ilegal Diamankan

Lebih rinci disebutkan pelanggaran, Double Cabin sebanyak delapan (8) kendaraan, Pick Up (289) kendaraan, Dump Truck (170) kendaraan, Light Truck; (17) kendaraan, Box sebanyak (103) kendaraan, Truck (33) kendaraan dan Truck Tangki sebanyak (21) Kendaraan.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/