JAYAPURA-Walaupun pemerintah Provinsi Papua telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 003/14401/SET tentang Hari Libur Resmi dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Namun Pemerintah Kota Jayapura melalui Pj Wali Kota Jayapura belum mengeluarkan SE terkait hal tersebut.
Pasalnya, Pj Wali Kota Jayapura Frans Pekey mengaku akan melihat terlebih dahulu surat edaran itu dan melihat pencapaian pembangunan dulu.“Nanti saya lihat edaran dan capaian pembangunan dulu,’’ungkapnya, Kamis (24/11)kemarin.
Saat ini OPD di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura masih terus fokus melaksanakan program kegiatan dalam rangka mengejar penyerapan fisik dan keuangan, termasuk dalam waktu dengan ini juga akan melaksanakan penyerahan dan sidang KUA PPAS bersama DPRD Kota Jayapura. Hal ini tentu dilakukan supaya pada awal tahun sudah bisa dilakukan penetapan APBD Induk 2023 dan ditargetkan penyerahan DPA bisa dilakukan awal tahun 2023. (dil/tri)