Saturday, February 7, 2026
32.7 C
Jayapura

Selain Hotel, Merk Toko Emas Benteng Jadi Objek Perkara

   “Kenapa kami gugat merek Toko Emas Benteng, karena dulunya merek dan isi dari Toko Emas Benteng itu, mau dihibahkan ke mama saya (Caterine red), namun karena bapak saya jadi dengan tergugat pada tahun 2002 silam, tiba-tiba merek dan isi dari Toko itu, tidak jadi dihibahkan, padahal merek itu sudah ada sejak mama saya dengan almarhum Alamsyah wonsgo memulai  rintis usaha emas,” terangnya.

  Untuk itulah pihaknya mengharapkan adanya keputusan adil dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri. Sebab menurutnya tergugat tidak berhak mengambil alih warisan almarhum Alamsyah Wongso, karena tergugat bersama almarhum bukan pasangan suami istri sah.

  “Saya tidak pernah tahu ada pernikahan antara tergugat (Nisa red), dengan bapak saya (Alamrhum Alamsyah Wongso red) , jadi tergugat tidak punya hak atas warisan itu,” ungkapnya. (rel/tri)

Baca Juga :  Tidak Dapat Info Gerak Jalan, Pelindo Tidak Antisipasi Kemacetan

   “Kenapa kami gugat merek Toko Emas Benteng, karena dulunya merek dan isi dari Toko Emas Benteng itu, mau dihibahkan ke mama saya (Caterine red), namun karena bapak saya jadi dengan tergugat pada tahun 2002 silam, tiba-tiba merek dan isi dari Toko itu, tidak jadi dihibahkan, padahal merek itu sudah ada sejak mama saya dengan almarhum Alamsyah wonsgo memulai  rintis usaha emas,” terangnya.

  Untuk itulah pihaknya mengharapkan adanya keputusan adil dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri. Sebab menurutnya tergugat tidak berhak mengambil alih warisan almarhum Alamsyah Wongso, karena tergugat bersama almarhum bukan pasangan suami istri sah.

  “Saya tidak pernah tahu ada pernikahan antara tergugat (Nisa red), dengan bapak saya (Alamrhum Alamsyah Wongso red) , jadi tergugat tidak punya hak atas warisan itu,” ungkapnya. (rel/tri)

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Beri Penghargaan Kepada 4 Badan Usaha

Berita Terbaru

Artikel Lainnya