“Aset ini sudah ada sejak almarhum Alamsyah Wongso dengan penggugat (Caterine),” kata M.Yusraeni.
Tidak hanya aset, tapi juga saksi mengetahui bila Penggugat Caterine dengan ketiga anaknya merupakan warga Indonesia.
“Almarhum Alamsyah Wongso juga tidak pernah status sebagai duda, yang saya tahu, dia memiliki Istri bernama Caterine. Dan dia (Alamsyah Wongso red) lahir di Unjung Pandang, bukan di Pasuruan,” terangnya.
Menanggapi pernyataan saksi tersebut Kuasa Hukum Penggugat Yulius D. Teuf menyampaikan, selain keterangan saksi tapi pihaknya juga mengantongi bukti-bukti lain terkait objek perkara.
Dimana dasar tuntutan mereka bukan hanya menuntut harta Warisan Hotel dan Kolam renang Tirta Mandala, tapi kliennya juga mengugat Merek Toko Emas Benteng
“Semua data autentik kami kantongi, karena kami melihat bukti yang dimiliki oleh Tergugat (Nisa) dalam mengurus pengalihan hak warisan semuanya menggunakan data palsu,” kata Yulius.
Sementara itu penggugat bernama Feny Hofan mengatakan harta warisan yang menjadi objek perkara saat ini, seutuhnya sudah ada, sebelum tergugat menjadi Istri almarhum Alasmyah Wongso.
“Aset aset itu ada hasil keringat bapak saya dan mama saya, bukan Tergugat,” tegasnya
Sebab tergugat hadir menjadi istri dari almahrum Alamsyah Wongso baru di tahun 2022 silam. Namun sebelum tahun itu, aset aset seperti Hotel Tirta Mandala, Kolam renang maupun aset lain yang mereka gugat saat ini sudah ada sebelumnya.