Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Penyerapan Dana Otsus dan DAK Harus Maksimal

JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura selain memiliki sumber Dana Alokasi Umum (DAU) dalam APBD, juga mendapatkan dana anggaran dari dana Otonomi Khusus dan Dana Alokasi Khusus  dari Pemerintah Pusat dan Pemprov Papua.

  Untuk itu, bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Jayapura yang menerima DAK dan Otsus juga harus bisa realisasi kegiatan fisik dan keuangan secara baik dan bisa mempertanggung jawabkan laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) harus bisa tepat waktu.

   Menurut Frans Pekey, masih banyak OPD yang belum maksimal dalam merealisasi program fisik dan realisasi keuangan DAK, maupun Otsus. Hal ini terlihat dari laporan yang diberikan Bappeda dan BPKAD Kota Jayapura untuk Otsus secara akumulatif masih sekira 69 % sedangkan DAK untuk realisasi fisik masih sekitar 66 %. Sedangkan keuangan masih sangat rendah sekali. Hal ini  karena memang pengelolaan dana tersebut sangat ketat termasuk pelaporannya.

Baca Juga :  Pemprov Antisipasi Lonjakan Harga Bapok Jelang Ramadan

  Walaupun demikian, jika OPD yang mendapatkan DAK atau dana Otsus tidak bisa melakukan penyerapan minimal 95 %, tentu hal ini akan mempengaruhi pemberian dana luncuran selanjutnya, karena dianggap tidak bisa menyerap dan yang diberikan secara maksimal.

   Oleh sebab itu, selain penyerapan fisik dan keuangan dari DAU APBD Kota Jayapur, hal lain yang tidak kalah penting dana Otsus dan DAK harus bisa diserap dengan maksimal oleh OPD penerima.

  “OPD penerima dana Otsus dan DAK harus bisa memperhatikan dana itu, jangan sampai ada Silpa nanti akan diperhitungkan tahun berikutnya, karena jika tidak mampu menyerap anggaran, maka  Pemkot Jayapura juga akan diperhitungkan oleh pemerintah pusat,”ungkapnya.

Baca Juga :  Pelaku Aksi Mimbar Bebas di USTJ Dihukum 10 Bulan Penjara

  Karena itu, Frans Pekey mengajak semua OPD  konsisten dengan apa yang  telah diperjuangkan dan dibantu. Harus konsisten dalam mengawal dan menjalankannya dalam penyerapan sampai akhir tahun bisa 100 % atau di atas 95 %. “Jika di bawahnya, ini tidak boleh karena kita perjuangkan setiap tahun,’’bebernya.

   Ditegaskan, jika OPD konsisten dalam mengelola dana itu tentu banyak pembangunan dan perekonomian juga jalan di tengah-tengah masyarakat. “Jika lebih banyak cepat penyerapan  anggaran, maka masyarakat dapat manfaat dan kesejahteraan, masyarakat banyak belanja dan Pemkot dapat pajaknya karena ini penting sekali untuk dilakukan,” tandasnya.(dil/tri)

JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura selain memiliki sumber Dana Alokasi Umum (DAU) dalam APBD, juga mendapatkan dana anggaran dari dana Otonomi Khusus dan Dana Alokasi Khusus  dari Pemerintah Pusat dan Pemprov Papua.

  Untuk itu, bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Jayapura yang menerima DAK dan Otsus juga harus bisa realisasi kegiatan fisik dan keuangan secara baik dan bisa mempertanggung jawabkan laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) harus bisa tepat waktu.

   Menurut Frans Pekey, masih banyak OPD yang belum maksimal dalam merealisasi program fisik dan realisasi keuangan DAK, maupun Otsus. Hal ini terlihat dari laporan yang diberikan Bappeda dan BPKAD Kota Jayapura untuk Otsus secara akumulatif masih sekira 69 % sedangkan DAK untuk realisasi fisik masih sekitar 66 %. Sedangkan keuangan masih sangat rendah sekali. Hal ini  karena memang pengelolaan dana tersebut sangat ketat termasuk pelaporannya.

Baca Juga :  Pemprov Antisipasi Lonjakan Harga Bapok Jelang Ramadan

  Walaupun demikian, jika OPD yang mendapatkan DAK atau dana Otsus tidak bisa melakukan penyerapan minimal 95 %, tentu hal ini akan mempengaruhi pemberian dana luncuran selanjutnya, karena dianggap tidak bisa menyerap dan yang diberikan secara maksimal.

   Oleh sebab itu, selain penyerapan fisik dan keuangan dari DAU APBD Kota Jayapur, hal lain yang tidak kalah penting dana Otsus dan DAK harus bisa diserap dengan maksimal oleh OPD penerima.

  “OPD penerima dana Otsus dan DAK harus bisa memperhatikan dana itu, jangan sampai ada Silpa nanti akan diperhitungkan tahun berikutnya, karena jika tidak mampu menyerap anggaran, maka  Pemkot Jayapura juga akan diperhitungkan oleh pemerintah pusat,”ungkapnya.

Baca Juga :  Selesai Walikota, Bantu Kemensos, Menuju Papua 1

  Karena itu, Frans Pekey mengajak semua OPD  konsisten dengan apa yang  telah diperjuangkan dan dibantu. Harus konsisten dalam mengawal dan menjalankannya dalam penyerapan sampai akhir tahun bisa 100 % atau di atas 95 %. “Jika di bawahnya, ini tidak boleh karena kita perjuangkan setiap tahun,’’bebernya.

   Ditegaskan, jika OPD konsisten dalam mengelola dana itu tentu banyak pembangunan dan perekonomian juga jalan di tengah-tengah masyarakat. “Jika lebih banyak cepat penyerapan  anggaran, maka masyarakat dapat manfaat dan kesejahteraan, masyarakat banyak belanja dan Pemkot dapat pajaknya karena ini penting sekali untuk dilakukan,” tandasnya.(dil/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya