Selain itu, Alberto juga menanggapi keluhan sejumlah pedagang yang mempertanyakan penertiban lapak. Pedagang mempertanyakan, jika lapak yang ditertibkan dianggap tidak sesuai ketentuan, mengapa selama ini pemerintah tetap memungut retribusi.
Menjawab hal tersebut, Alberto menegaskan bahwa retribusi yang dibayarkan pedagang merupakan retribusi penggunaan lapak sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda). Besaran retribusi lapak tersebut berkisar Rp5.000 hingga Rp10.000 per hari.
Namun, pembayaran retribusi tersebut tidak berarti pedagang diperbolehkan menggunakan seluruh area pasar di luar lapak yang telah disediakan.m “Retribusi lapak itu Rp5 ribu dan Rp10 ribu per hari sesuai Perda. Pedagang itu sebenarnya sudah punya lapak-lapak di pasar. Tetapi mereka tidak menempati lapaknya, malah keluar dan berjualan di tempat yang seharusnya menjadi tempat parkir,” jelasnya.
Alberto menegaskan, pedagang yang telah memiliki lapak harus menggunakan fasilitas tersebut untuk berjualan. Sementara area yang diperuntukkan sebagai tempat parkir maupun akses masyarakat harus tetap dikosongkan sesuai fungsinya.
“Yang bayar retribusi itu untuk lapaknya. Bukan berarti karena sudah membayar retribusi kemudian bisa menggunakan tempat lain yang bukan peruntukannya,” tegasnya.
Selain itu, Alberto juga menanggapi keluhan sejumlah pedagang yang mempertanyakan penertiban lapak. Pedagang mempertanyakan, jika lapak yang ditertibkan dianggap tidak sesuai ketentuan, mengapa selama ini pemerintah tetap memungut retribusi.
Menjawab hal tersebut, Alberto menegaskan bahwa retribusi yang dibayarkan pedagang merupakan retribusi penggunaan lapak sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda). Besaran retribusi lapak tersebut berkisar Rp5.000 hingga Rp10.000 per hari.
Namun, pembayaran retribusi tersebut tidak berarti pedagang diperbolehkan menggunakan seluruh area pasar di luar lapak yang telah disediakan.m “Retribusi lapak itu Rp5 ribu dan Rp10 ribu per hari sesuai Perda. Pedagang itu sebenarnya sudah punya lapak-lapak di pasar. Tetapi mereka tidak menempati lapaknya, malah keluar dan berjualan di tempat yang seharusnya menjadi tempat parkir,” jelasnya.
Alberto menegaskan, pedagang yang telah memiliki lapak harus menggunakan fasilitas tersebut untuk berjualan. Sementara area yang diperuntukkan sebagai tempat parkir maupun akses masyarakat harus tetap dikosongkan sesuai fungsinya.
“Yang bayar retribusi itu untuk lapaknya. Bukan berarti karena sudah membayar retribusi kemudian bisa menggunakan tempat lain yang bukan peruntukannya,” tegasnya.