JAYAPURA — Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) bersama Satpol PP, Dinas PUPR serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) melakukan penertiban sejumlah bangunan dan lapak di kawasan Pasar Youtefa Otonom, Kota Jayapura.
Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menata kawasan pasar agar lebih tertib, bersih dan nyaman, sekaligus memastikan setiap fasilitas digunakan sesuai peruntukannya.
Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Jayapura, Alberto Alfred Itaar, menjelaskan bahwa penertiban terutama menyasar bangunan atau lapak yang bukan dibangun oleh Pemerintah Kota Jayapura atau lapak liar. Termasuk lapak yang dibangun secara mandiri oleh pedagang dan kemudian disewakan kembali kepada pedagang lainnya.
Menurut Alberto, praktik tersebut menjadi perhatian pemerintah setelah adanya laporan dari sejumlah pedagang. Bahkan, terdapat informasi mengenai lapak yang disewakan dengan nilai mulai dari sekitar Rp5 juta hingga mencapai Rp120 juta.
“Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi pasar sesuai dengan peruntukannya. Lapak-lapak yang dibangun sendiri oleh pedagang dan kemudian disewakan kepada pedagang lain menjadi salah satu hal yang perlu ditertibkan,” jelas Alberto kepada Cenderawasih Pos, Rabu (23/9).
JAYAPURA — Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) bersama Satpol PP, Dinas PUPR serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) melakukan penertiban sejumlah bangunan dan lapak di kawasan Pasar Youtefa Otonom, Kota Jayapura.
Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menata kawasan pasar agar lebih tertib, bersih dan nyaman, sekaligus memastikan setiap fasilitas digunakan sesuai peruntukannya.
Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Jayapura, Alberto Alfred Itaar, menjelaskan bahwa penertiban terutama menyasar bangunan atau lapak yang bukan dibangun oleh Pemerintah Kota Jayapura atau lapak liar. Termasuk lapak yang dibangun secara mandiri oleh pedagang dan kemudian disewakan kembali kepada pedagang lainnya.
Menurut Alberto, praktik tersebut menjadi perhatian pemerintah setelah adanya laporan dari sejumlah pedagang. Bahkan, terdapat informasi mengenai lapak yang disewakan dengan nilai mulai dari sekitar Rp5 juta hingga mencapai Rp120 juta.
“Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi pasar sesuai dengan peruntukannya. Lapak-lapak yang dibangun sendiri oleh pedagang dan kemudian disewakan kepada pedagang lain menjadi salah satu hal yang perlu ditertibkan,” jelas Alberto kepada Cenderawasih Pos, Rabu (23/9).