Saturday, July 26, 2025
26.5 C
Jayapura

DPR Kota Jayapura Mulai Bahas RPJMD

JAYAPURA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura menggelar rapat paripurna masa sidang ketiga Tahun Anggaran (TA) 2025, dengan agenda pembahasan rancangan peraturan daerah Kota Jayapura tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jayapura tahun 2024-2029 pada, Rabu (23/7).

Ketua DPR Kota Jayapura Theos Revelino B Ajomi menjelaskan bahwa tujuan dan maksud pembentukan peraturan daerah adalah sebagai dasar hukum dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pembangunan daerah serta pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu secara operasional peraturan daerah dimaksudkan juga sebagai wujud kebijakan politik kepala daerah yang dimaksudkan sebagai aktualisasi visi dan misi kepala daerah dalam rangka menjawab cita-cita mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Baca Juga :  Lima PJU Disertijabkan, Kombes Pol Jermias Rontini Jadi Karo Ops

Menurutnya, proses dan penyusunan RPJMD pemerintah daerah Kota Jayapura tahun 2025-2029 telah disusun berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 maupun Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.

JAYAPURA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura menggelar rapat paripurna masa sidang ketiga Tahun Anggaran (TA) 2025, dengan agenda pembahasan rancangan peraturan daerah Kota Jayapura tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jayapura tahun 2024-2029 pada, Rabu (23/7).

Ketua DPR Kota Jayapura Theos Revelino B Ajomi menjelaskan bahwa tujuan dan maksud pembentukan peraturan daerah adalah sebagai dasar hukum dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pembangunan daerah serta pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu secara operasional peraturan daerah dimaksudkan juga sebagai wujud kebijakan politik kepala daerah yang dimaksudkan sebagai aktualisasi visi dan misi kepala daerah dalam rangka menjawab cita-cita mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Baca Juga :  Wali Kota: Silahkan Pakai Aula Kantor Walikota, kita Kasih Gratis!

Menurutnya, proses dan penyusunan RPJMD pemerintah daerah Kota Jayapura tahun 2025-2029 telah disusun berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 maupun Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/