Sunday, June 15, 2025
25.7 C
Jayapura

Usai Jalani Hukuman, Warga  PNG Dideportasi

   Atas perbuatannya, Enkai dijerat dengan Pasal 119 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi terhadap warga negara asing yang masuk ke Indonesia secara ilegal.

  Kini, Enkai telah dipulangkan ke negaranya, dan pihak Imigrasi berharap langkah ini menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya agar menaati peraturan dan prosedur yang berlaku saat masuk ke wilayah Indonesia.

  “Kami berharap bagi WNA yang ingin masuk ke Indonesia, diharapkan memperhatikan aturan yang ada, dalam hal ini identitas wajib dibawa agar tidak mempersulit diri, tapi juga tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum,” pungkasnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  Rawan Macet, Pedagang Diminta Tidak Jualan di Jalan Poros

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

   Atas perbuatannya, Enkai dijerat dengan Pasal 119 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi terhadap warga negara asing yang masuk ke Indonesia secara ilegal.

  Kini, Enkai telah dipulangkan ke negaranya, dan pihak Imigrasi berharap langkah ini menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya agar menaati peraturan dan prosedur yang berlaku saat masuk ke wilayah Indonesia.

  “Kami berharap bagi WNA yang ingin masuk ke Indonesia, diharapkan memperhatikan aturan yang ada, dalam hal ini identitas wajib dibawa agar tidak mempersulit diri, tapi juga tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum,” pungkasnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  Ajak Kaum Perempuan Terus Berkolaborasi

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya