JAYAPURA-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura mendeportasi seorang warga negara Papua New Guinea (PNG) bernama Enkai Kaekin ke negara asalnya. Ia dideportasi usai menjalani hukuman pidana selama kurang lebih satu tahun di Lapas Kelas II A Abepura, Kota Jayapura, Papua.
Enkai Kaekin sebelumnya diserahkan oleh pihak Lapas Abepura kepada Kantor Imigrasi Jayapura pada Jumat (18/4). Setelah itu, Imigrasi Jayapura langsung berkoordinasi dengan Konsulat Papua Nugini di Jayapura untuk mengurus dokumen perjalanan yang dibutuhkan guna proses pemulangan.
“Setelah mendapatkan dokumen perjalanan dan melakukan koordinasi dengan pihak Konsulat PNG, proses deportasi dilakukan pada Sabtu (19/4) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) RI–PNG,” jelas Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Jayapura, Robertston Roy Rumayauw, Rabu (23/4).
Roy menjelaskan bahwa deportasi dilakukan setelah Enkai dinyatakan selesai menjalani masa hukuman atas tindak pidana yang dilakukan, yaitu masuk secara ilegal ke wilayah Indonesia serta terlibat dalam aktivitas jual beli kerang laut secara ilegal.
“Yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi melalui jalur tikus. Ia juga terlibat dalam kegiatan jual beli kerang laut ilegal, yang akhirnya terungkap oleh aparat berwenang,” tambah Roy.