“Ketika ada aduan, tim pengawas akan turun ke perusahaan untuk melihat permasalahannya,” katanya.
Disnaker Papua mengimbau seluruh perusahaan agar membayarkan THR sesuai ketentuan, yakni sebesar satu bulan gaji bagi pekerja yang telah memenuhi syarat. “Kami berharap tidak ada pengaduan. Hak karyawan harus dibayarkan agar mereka dapat merayakan Lebaran dengan baik,” tegasnya.
Sementara itu, untuk posko pengaduan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan dibuka secara terpisah. Namun hingga kini, surat edaran terkait UMP belum diterima. “Untuk Posko Pengaduan THR hanya dibuka di tingkat provinsi, mengingat kewenangan pengawasan ketenagakerjaan berada di Pemerintah Provinsi Papua,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
“Ketika ada aduan, tim pengawas akan turun ke perusahaan untuk melihat permasalahannya,” katanya.
Disnaker Papua mengimbau seluruh perusahaan agar membayarkan THR sesuai ketentuan, yakni sebesar satu bulan gaji bagi pekerja yang telah memenuhi syarat. “Kami berharap tidak ada pengaduan. Hak karyawan harus dibayarkan agar mereka dapat merayakan Lebaran dengan baik,” tegasnya.
Sementara itu, untuk posko pengaduan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan dibuka secara terpisah. Namun hingga kini, surat edaran terkait UMP belum diterima. “Untuk Posko Pengaduan THR hanya dibuka di tingkat provinsi, mengingat kewenangan pengawasan ketenagakerjaan berada di Pemerintah Provinsi Papua,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q