Friday, February 27, 2026
25.2 C
Jayapura

Tak Dapat THR, Bisa Lapor ke Disnaker

JAYAPURA-Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua akan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Pembentukan posko tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada pemerintah daerah melalui dinas tenaga kerja.

Kepala Bidang Penempatan dan Pelatihan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Papua, Fransiska H. Rerey mengatakan, posko pengaduan biasanya dibuka tujuh hari sebelum Lebaran dan tetap beroperasi hingga tujuh hari setelah Lebaran.

Posko ini akan ditempatkan di Kantor Disnaker Provinsi Papua dengan melibatkan tim khusus untuk menerima dan menindaklanjuti laporan pekerja. “Untuk Posko Aduan THR Lebaran biasanya ada surat dari kementerian yang menjadi dasar pembentukan Posko. Kami akan membuka Posko tujuh hari sebelum dan tujuh hari setelah Lebaran,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Senin (23/2).

Baca Juga :  Dua Tahun, Veteran Tak Dapat Bantuan dari Pemprov

Menurut Fransiska, Posko tersebut diperuntukkan bagi pekerja yang tidak menerima hak THR dari perusahaan. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh tim pengawas dengan melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan guna mengetahui penyebab belum dibayarkannya THR.

JAYAPURA-Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua akan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Pembentukan posko tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada pemerintah daerah melalui dinas tenaga kerja.

Kepala Bidang Penempatan dan Pelatihan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Papua, Fransiska H. Rerey mengatakan, posko pengaduan biasanya dibuka tujuh hari sebelum Lebaran dan tetap beroperasi hingga tujuh hari setelah Lebaran.

Posko ini akan ditempatkan di Kantor Disnaker Provinsi Papua dengan melibatkan tim khusus untuk menerima dan menindaklanjuti laporan pekerja. “Untuk Posko Aduan THR Lebaran biasanya ada surat dari kementerian yang menjadi dasar pembentukan Posko. Kami akan membuka Posko tujuh hari sebelum dan tujuh hari setelah Lebaran,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Senin (23/2).

Baca Juga :  Rp 10 M Dibayarkan, 16 Mahasiswa Papua di Amerika Tak Jadi Dipulangkan

Menurut Fransiska, Posko tersebut diperuntukkan bagi pekerja yang tidak menerima hak THR dari perusahaan. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh tim pengawas dengan melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan guna mengetahui penyebab belum dibayarkannya THR.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya