Pemerintah Kota Jayapura juga akan melibatkan pemilik hak ulayat untuk bersama-sama menyepakati larangan aktivitas penambangan. Di kawasan Polimak I misalnya, tanah tersebut merupakan hak ulayat milik Suku Hasor. Kepala Suku Hasor sendiri menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin maupun menyetujui adanya pendulangan emas liar.
Untuk memperkuat pengawasan, Pemkot Jayapura akan berkoordinasi dengan aparat keamanan, termasuk Polres Jayapura Kota dan Kodim, guna memasang garis polisi (police line) di titik rawan.
“Saya sebagai Wali Kota Jayapura dengan tegas melarang segala bentuk pendulangan emas liar di wilayah kota. Ini demi keselamatan bersama. Harapan saya, masyarakat mendukung dan menghentikan aktivitas ini sebelum terjadi bencana,” tandasnya.
Menurut Abisai, komitmen bersama antara pemerintah, pemilik hak ulayat, dan masyarakat adat sangat diperlukan untuk menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan warga.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos