Tuesday, September 24, 2024
32.7 C
Jayapura

Jelang Masa Kampanye, Alat Peraga Cakada Ditertibkan

JAYAPURA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jayapura akan menertibkan alat peraga berupa baliho maupun banner sosialisasi dari masing masing Calon Kepala Daerah (Cakada) yang bertebaran di wilayah Kota Jayapura.

   Penertiban Baliho ini dilakukan berdasarkan aturan Pemilukada 2024. Dimana sebelum masa kampanye, Paslon tidak diperkenankan memasangkan alat praga baik berupa sosialisasi tapi juga kampanye yang dipasang di tempat umum yang ada di Kota Jayapura.

   “Saat ini baliho yang ada alat peraga sosialisasi, namun yang kita sayangkan penempatannya yang menggangu ketertiban umum,” ujar Komisioner Bawaslu Kota Jayapura Rinto Pakpahan, saat ditemui di Hotel Grand Abepura, Jumat (20/9).

  “Penertiban alat praga sosialisasi tersebut akan dilakukan bersama Satpol PP Kota Jayapura. Secara aturan, penertiban alat peraga tugas  KPU, kami hanya koordinasi, dan nati yang tertibkan itu tugasnya Satpol PP,” jelasnya.

Baca Juga :  Kembalikan Berkas Persyaratan Bacalon Persorangan

  Lebih lanjut untuk penetapan zona pemasangan alat peraga kampanye sedang dalam rapat koordinasi, baik KPU maupun Bawaslu serta instansi pemerintah. Namun secara prinsip akan ditetapkan  pada zona zona yang tidak mengganggu ketertiban umum. Penertiban direncanakan Senin (23/9) hari ini hingga Rabu (25/9).

  “Intinya sebelum masa kampanye alat peraga sosialisasi ini harus dibersihkan,” kata Rinto.

  Diapun mengimbau kepada pasangan calon kepala daerah tidak memasangkan balio maupun banner, baik berupa sosialisasi ataupun kampanye di luar dari zona yang akan ditetapkan KPU bersama Bawaslu serta instansi pemerintah Kota Jayapura.

    “Karena selain melanggar aturan kita juga wajib patuhi tata kota ini agar terlihat bersih,” ujarnya.

Baca Juga :  KPU dan Bawaslu Diminta Berikan Pendidikan Politik ke Masyarakat

   Adapun pemasangam alat peraga kampanye mulai dibuka 26 September sampai 23 November 2024 sesuai tahapan masa kampanye kandidat calon kepala daerah. “Nanti 3 hari jelang Pilkada semuanya harus dibersihhkan, karena sudah masuk masa tenang,” jelasnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jayapura akan menertibkan alat peraga berupa baliho maupun banner sosialisasi dari masing masing Calon Kepala Daerah (Cakada) yang bertebaran di wilayah Kota Jayapura.

   Penertiban Baliho ini dilakukan berdasarkan aturan Pemilukada 2024. Dimana sebelum masa kampanye, Paslon tidak diperkenankan memasangkan alat praga baik berupa sosialisasi tapi juga kampanye yang dipasang di tempat umum yang ada di Kota Jayapura.

   “Saat ini baliho yang ada alat peraga sosialisasi, namun yang kita sayangkan penempatannya yang menggangu ketertiban umum,” ujar Komisioner Bawaslu Kota Jayapura Rinto Pakpahan, saat ditemui di Hotel Grand Abepura, Jumat (20/9).

  “Penertiban alat praga sosialisasi tersebut akan dilakukan bersama Satpol PP Kota Jayapura. Secara aturan, penertiban alat peraga tugas  KPU, kami hanya koordinasi, dan nati yang tertibkan itu tugasnya Satpol PP,” jelasnya.

Baca Juga :  Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda Terancam 15 Tahun

  Lebih lanjut untuk penetapan zona pemasangan alat peraga kampanye sedang dalam rapat koordinasi, baik KPU maupun Bawaslu serta instansi pemerintah. Namun secara prinsip akan ditetapkan  pada zona zona yang tidak mengganggu ketertiban umum. Penertiban direncanakan Senin (23/9) hari ini hingga Rabu (25/9).

  “Intinya sebelum masa kampanye alat peraga sosialisasi ini harus dibersihkan,” kata Rinto.

  Diapun mengimbau kepada pasangan calon kepala daerah tidak memasangkan balio maupun banner, baik berupa sosialisasi ataupun kampanye di luar dari zona yang akan ditetapkan KPU bersama Bawaslu serta instansi pemerintah Kota Jayapura.

    “Karena selain melanggar aturan kita juga wajib patuhi tata kota ini agar terlihat bersih,” ujarnya.

Baca Juga :  Tahun ini, ASN Diizinkan Mudik Lebaran

   Adapun pemasangam alat peraga kampanye mulai dibuka 26 September sampai 23 November 2024 sesuai tahapan masa kampanye kandidat calon kepala daerah. “Nanti 3 hari jelang Pilkada semuanya harus dibersihhkan, karena sudah masuk masa tenang,” jelasnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya