JAYAPURA-Pelarian salah satu pelaku curas berinisial FR (25) yang memilih bersembunyi di rumah keluarganya di Pasir II, Distrik Jayapura Utara akhirnya terhenti. Ini setelah tim Resmob Polresta Jayapura Kota mendatangi lokasi Pasir II kemudian melakukan penangkapan. FR merupakan terduga pelaku curas dan aniaya di KM 8 Pantai Holtekamp beberapa waktu lalu.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon melalui Kasat Reskrim AKP. Oscar Fajar Rahadian menjelaskan bahwa FR dibekuk pada Senin (21/8) sekira pukul 16.30 WIT di Pasir II Distrik Jayapura Utara.
“Tim Resmob yang lakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut berhasil mengetahui identitas terduga pelaku FR, hingga akhirnya bisa membekuknya di lokasi persembunyiannya,” ujar AKP Oscar.
Lebih lanjut kata AKP Oscar, saat dilakukan pemeriksaan awal, FR mengakui bahwa benar dirinya bersama rekannya yang melakukan perbuatan pidana tersebut. Sementara untuk rekannya kini sudah dikantongi identitasnya untuk dilakukan penangkapan.
“FR kini bersama barang bukti handphone milik korban curas telah diamankan di Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif dan diproses hukum atas perbuatannya tersebut, sementara untuk rekannya akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Oscar Fajar Rahadian.
FR diketahui bersama rekannya pada hari kejadian melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban bernama Balbina di lokasi kejadian. Ketika dilakukan pencarian bersama masyarakat setempat, FR kemudian menganiaya Rendy, korban yang membantu pencarian di sekitar lokasi kejadian.
Ia melakukan curas dan aniaya yang terjadi pada Minggu (6/8) malam di KM 8 Pantai Holtekamp dengan korban curas seorang perempuan bernama Balbina dan korban aniaya seorang pria bernama Rendy. (ade/nat)