Sementara untuk surat suara, ketua KPU itu menjelaskan belum dilakukan sortir dikarenakan beberapa wilayah masih sementara dalam proses pendistribusian.
Kemungkinan ungkap Dorthea penyortiran surat suara yang dilakukan oleh pihaknya ditingkat bawa akan dilakukan pada, 1 Juli 2025 mendatang.
“Kotak suara kita sudah lakukan sortir, hasilnya di beberapa gudang KPU terdapat kekurangan delapan, kekurangan tiga dan lainnya tetapi ini tidak menjadi persoalan. Kita suda atasi dengan baik. Sementara sortir untuk surat suara dilakukan pada, 1 Juli 2025 mendatang,” terangnya.
Menurutnya, dalam sortir yang telah dilakukan tidak ditemukan kotak suara yang rusak, hanya saja ditemukan kekurangan penjumlahan saja. Kekurangan ini menjadi laporan KPU Papua di aplikasi Siloam ke KPU RI untuk segera dilakukan penambahan.
“Penambahan surat suara itu telah sampai, telah dibagikan ke masing-masing KPU yang ada di kabupaten/kota di provinsi Papua,” tandasnya.
Sebagai informasi, PSU Pilgub Papua ini akan dilaksanakan pada, 6 Agustus 2025 mendatang. Karena itu KPU Provinsi Papua mengajak masyarakat untuk menyukseskan dan tidak menyebarkan Hoax serta konten dan narasi yang berpotensi memecah belah sesama di media sosial. (kar/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos