JAYAPURA-Kasus penyalahgunaan Narkotika jenis ganja oleh terdakwa Rodny Aweri kembali digelar di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (23/6) dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Zaka Talapaty, S.H., M.H.
Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Kobarrubun S.H menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan, dan denda sebesar Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Hal ini didasari barang bukti yang diajukan dalam persidangan berupa, 10 (sepuluh) bungkus plastik bening ukuran besar yang diduga berisi Narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam berukuran sedang 1 (satu) unit handphone warna biru tua beserta sim card yang dirampas penyidik untuk dimusnahkan.
Hal yang memberatkan jaksa dalam mengajukan tuntutan ini, karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Perbuatan terdakwa dapat merusak masa depan generasi penerus. Sedangkan hal yang meringkankan tuntutan terdakwa, karena terdakwa berlaku sopan dan berterus terang selama menjalani proses sidang.
Sementara pertimbangan yang meringankan tuntutan jaksa, karena terdakwa mengaku menyesali perbuatannya dia juga berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Terdakwa juga mempunyai tanggung jawab satu orang istri dan satu orang anak yang masih kecil dan membutuhkan kasih sayang dari bapaknya. Terdakwa masih dalam keadaan sakit hernia, dan juga belum pernah dihukum.
Seusai pembacaan surat tuntutan oleh jaksa penuntut umum, terdakwa mengajukan keringanan tuntutan. Diapun mengungkapkan karena mempertimbangkan keluarganya. “Mohon diberikan keringanan Pak Jaksa, karena saya memiliki anak dan istri,” ucap, Rodny Aweri.
Sidang ditunda, untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan yang rencananya digelar pada Kamis (30/6) mendatang. (CR-267/tri)