JAYAPURA – Sejak awal April 2025, kawasan Kantor Gubernur Papua berubah fungsi. Bukan hanya menjadi pusat aktivitas pemerintahan, tetapi juga menjadi zona tertib pajak kendaraan.
Pemerintah Provinsi Papua menetapkannya sebagai kawasan lunas pajak. Kebijakan ini untuk mendorong kepatuhan membayar pajak kendaraan di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Plt. Asisten III Setda Papua, Johana Rumbiak mengatakan, sebelum diterapkan ke umum. Maka Pemprov terlebih dahulu menerapkannya. “Kita mulai dari dalam, karena ASN harus jadi contoh untuk masyarakat. Kalau kendaraan dinas atau pribadi belum lunas pajak, itu jadi preseden buruk,” kata Johana Rumbiak, saat ditemui di ruangannya, Selasa (22/4).
Menurutnya, penetapan ini didorong temuan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang mencatat masih banyak ASN belum melunasi pajak kendaraan mereka. “Karena itu, sejak 1 April dilakukan penyisiran kendaraan roda dua dan roda empat di lingkungan kantor gubernur,” kata Johana.
Kata Johana, untuk memudahkan pelunasan, Pemprov Papua menyiapkan mobil layanan Samsat di halaman kantor gubernur. Pegawai bisa membayar langsung tanpa perlu keluar area kerja.
“Kita beri waktu seminggu untuk uji coba. Sekarang sudah berjalan baik, tinggal komitmen dari tiap ASN,” ujarnya.
Dikatakan, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Papua. Johana berharap kesadaran pajak ASN dapat menular ke masyarakat luas.
“Pajak itu kontribusi nyata membangun daerah. Tidak ada pembangunan tanpa partisipasi bersama,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos