JAYAPURA – Penyidik Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Basriman menyerahkan seorang tersangka pria berinisial EH (28) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (20/11) siang.
EH dilimpahkan ke Jaksa lantaran berkas perkaranya atas Laporan Polisi tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang dilakukannya telah dinyatakan lengkap / P.21.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon, melalui Kapolsek KPL Jayapura AKP Rischard L. Rumboy membenarkan penyerahan tersangka EH tersebut dan diterima langsung oleh Jaksa Moh. Arifin di Kantor Kejaksaan.
Kapolsek menerangkan, EH diproses hukum lantaran perbuatan yang dilakukannya yakni merampas tas korban bernama La Tari (42) secara paksa dengan memukul korban pada bagian bibir pada Sabtu (21/9) lalu sekitar Pukul 08.30 WIT di area parkiran Pelabuhan Laut Jayapura.
Atas perbuatannya tersebut, EH dijerat Pasal 365 KUHP Ayat (2) tentang Pencurian dengan Kekerasan Jo Pasal 53 KUHP dan terancam hukuman kurungan penjara maksimal 9 tahun.
“Usai diserahkan kepada Jaksa yang menangani perkaranya, EH langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Abepura untuk selanjutnya menunggu persidangan di Pengadilan atas perbuatannya tersebut,” pungkas Kapolsek KPL Jayapura AKP Rumboy dalam press rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Rabu (20/11) malam. (kar/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos