JAYAPURA-Steven Sanjaya menggugat PT. Asia Cargo Airlines selaku Tergugat I, PT. Tri-M.G Intra Asia Airlines selaku Tergugat II dan Andi Raharto SP selaku Tergugat III, di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (20/8). Yulianto, selaku Kuasa Hukum, Steven Sanjaya menggugat Tergugat lantaran telah menyalahi aturan tentang wanprestasi.
Adapun kasus itu bermula pada 22 November 2023 lalu, Steven mengirimkan bibit babi hidup sebanyak 1.500 ekor menggunakan jasa pengiriman pengangkutan udara PT. Asia Cargo Airlines selaku Tergugat I, ke Sorong. Kliennya telah membayar biaya pengiriman kepada Andi Raharto selaku Tergugat III.
Namun ketika di gudang Para Tergugat, packing kayu yang berisi bibit babi tersebut ditumpuk-tumpuk dan saat pemindahan bibit babi menggunakan forklift terdapat peti yang jatuh dan mengakibatkan 16 ekor bibit babi mati.
“Saat tiba di Bandara Sorong, sebanyak 950 ekor bibit dari Klien saya ini ditemukan dalam keadaan tidak baik, dalam artian packing kayu rusak dan setelah dibuka bibitnya semuanya mati,” jelas Yulianto kepada Cendrawasih Pos, Rabu (21/8)
Atas dasar itu Steven meminta ganti rugi kepada Para Tergugat. Sebelum kasus itu dinaikan ke Pengadilan pihaknya terlebih dahulu melayangkan somasi kepada Tergugat. Namun tidak menemukan solusi, sehingga pihaknya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan wanprestasi dan ganti kerugian terhadap Para Tergugat di Pengadilan Negeri kelas IA.
Yuliyanto, menegaskan bahwa dalam gugatan Wanprestasi dan Ganti Kerugian tersebut pihaknya menuntut Pihak Tergugat menganti kerugian yang dialami Penggugat.
“Dalam gugataan yang Kami ajukan memeinta Tergugat membayar ganti rugi kepada klien Kami sebesar Rp. 3.246.068.500,00 (tiga miliar dua ratus empat puluh enam juta enam puluh delapan ribu lima ratus rupiah),” jelasnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos