JAYAPURA – Seorang wanita berinisial HA (22) terancam pidana selama 20 tahun setelah kasusnya diproses lanjut oleh Sat Natkoba Polresta Jayapura Kota. Ia ketika itu kedapatan membawa ganja seberat 1,3 Kg di area Dermaga Pelabuhan Jayapura pada September 2023 lalu.
Setelah kasusnya diberkaskan, Jumat (20/1) kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (20/1) siang. Penyerahan tersangka HA ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkaranya dengan Laporan Polisi nomor : LP / A / 37 / IX / 2023 / SPKT.SATNARKOBA / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 22 September 2023 telah dinyatakan lengkap atau P.21.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear membenarkan penyerahan HA bersama barang bukti. “Ia tertangkap tangan saat akan menaiki tangga Kapal KM. Gunung Dempo dan langsung kami proses,” kata Irene, Sabtu (20/1). “HA diketahui membawa narkotika golongan I jenis ganja yang dikemas dalam 72 paket plastik bening ukuran besar di dalam satu buah karung warna putih,” ungkap Kasat.
AKP Irene menambahkan, atas temuan tersebut HA harus meringkuk di tahanan Polresta. “Kini, berkas perkaranya telah rampung dan sudah diserahkan ke tahapan proses hukum selanjutnya melalui pihak Kejaksaan Negeri Jayapura,” imbuh Irene.
“Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkas Irene. (ade/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos