Thursday, April 3, 2025
23.7 C
Jayapura

DPTb Kota Jayapura 21 Orang

   Benni menjelaskan syarat mengurus hanya pemilih yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas. Aturan ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

   Persyaratan tersebut, disertai dokumen atau alat bukti pendukung yang terdiri dari surat tugas, keterangan, pernyataan sesuai alasan pindah memilih yang dibubuhi tandatangan dan cap basah.

  Pemilih yang akan melakukan pindah memilih dapat mendatangi KPU kabupaten/kota atau PPLN atau PPK atau PPS pada daerah asal maupun daerah tujuan. Jajaran KPU, dapat melayani pemilih yang akan pindah memilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen kependudukan dan dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih.

Baca Juga :  Cepos Peringati HUT dengan Aksi Kemanusiaan Donor Darah

  “Saya mengingatkan sebelum melakukan urus pindah memilih, dipastikan dulu bahwa yang bersangkutan telah terdaftar dalam DPT melalui situs cekdptonline.kpu.go.id,” tegasnya.

   Sesuai mekanisme, DPTb dapat melakukan pemilihan setelah DPT berakhir, adapun waktu pencoblosan mulai Jam 07.00 sampai pukul 13.00 WIT. Sesuai aturan diatas pukul 13.00 WIT PPS hanya dapat melayani pemilih yang sudah masuk dalam antrean di TPS.

  “Kami harap masyarakat memperhatikan waktu baik baik, jangan sampai hak konstitusionalnya terlewatkan,” imbuhnya.

  Adapun jumlah pemilih di setiap TPS, ditaksir  500 lebih pemilih. Untuk itu penting bagi pemilih untuk datang lebih awal, guna tidak mengantri. “Berharap momentum ini digunakam sebaik mungkin, karena ini akan menentukan masa depan Kota Jayapura 5 tahun ke depan,” pungkasnya. (rel/tri)

Baca Juga :  Banyak yang Maju, Suara Warga Nusantara Diprediksi Pecah

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

   Benni menjelaskan syarat mengurus hanya pemilih yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas. Aturan ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

   Persyaratan tersebut, disertai dokumen atau alat bukti pendukung yang terdiri dari surat tugas, keterangan, pernyataan sesuai alasan pindah memilih yang dibubuhi tandatangan dan cap basah.

  Pemilih yang akan melakukan pindah memilih dapat mendatangi KPU kabupaten/kota atau PPLN atau PPK atau PPS pada daerah asal maupun daerah tujuan. Jajaran KPU, dapat melayani pemilih yang akan pindah memilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen kependudukan dan dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih.

Baca Juga :  Selama Februari, Pemkot Libur Beberapa Hari

  “Saya mengingatkan sebelum melakukan urus pindah memilih, dipastikan dulu bahwa yang bersangkutan telah terdaftar dalam DPT melalui situs cekdptonline.kpu.go.id,” tegasnya.

   Sesuai mekanisme, DPTb dapat melakukan pemilihan setelah DPT berakhir, adapun waktu pencoblosan mulai Jam 07.00 sampai pukul 13.00 WIT. Sesuai aturan diatas pukul 13.00 WIT PPS hanya dapat melayani pemilih yang sudah masuk dalam antrean di TPS.

  “Kami harap masyarakat memperhatikan waktu baik baik, jangan sampai hak konstitusionalnya terlewatkan,” imbuhnya.

  Adapun jumlah pemilih di setiap TPS, ditaksir  500 lebih pemilih. Untuk itu penting bagi pemilih untuk datang lebih awal, guna tidak mengantri. “Berharap momentum ini digunakam sebaik mungkin, karena ini akan menentukan masa depan Kota Jayapura 5 tahun ke depan,” pungkasnya. (rel/tri)

Baca Juga :  Masyarakat Boleh Dokumentasikan C Hasil

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya