Benni menjelaskan syarat mengurus hanya pemilih yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas. Aturan ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Persyaratan tersebut, disertai dokumen atau alat bukti pendukung yang terdiri dari surat tugas, keterangan, pernyataan sesuai alasan pindah memilih yang dibubuhi tandatangan dan cap basah.
Pemilih yang akan melakukan pindah memilih dapat mendatangi KPU kabupaten/kota atau PPLN atau PPK atau PPS pada daerah asal maupun daerah tujuan. Jajaran KPU, dapat melayani pemilih yang akan pindah memilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen kependudukan dan dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih.
“Saya mengingatkan sebelum melakukan urus pindah memilih, dipastikan dulu bahwa yang bersangkutan telah terdaftar dalam DPT melalui situs cekdptonline.kpu.go.id,” tegasnya.
Sesuai mekanisme, DPTb dapat melakukan pemilihan setelah DPT berakhir, adapun waktu pencoblosan mulai Jam 07.00 sampai pukul 13.00 WIT. Sesuai aturan diatas pukul 13.00 WIT PPS hanya dapat melayani pemilih yang sudah masuk dalam antrean di TPS.
“Kami harap masyarakat memperhatikan waktu baik baik, jangan sampai hak konstitusionalnya terlewatkan,” imbuhnya.
Adapun jumlah pemilih di setiap TPS, ditaksir 500 lebih pemilih. Untuk itu penting bagi pemilih untuk datang lebih awal, guna tidak mengantri. “Berharap momentum ini digunakam sebaik mungkin, karena ini akan menentukan masa depan Kota Jayapura 5 tahun ke depan,” pungkasnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos