Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Kebijakan Otsus Diimplentasikan Untuk Kesejahteraan OAP

JAYAPURA-Penjabat Walikota Jayapura Doktor Frans Pekey mengeluarkan surat edaran terkait  libur fakultatif atau cuti bersama memperingati hari lahirnya Otsus Papua pada 21 November 2023.

   “Besok (hari ini.red)  semua kantor libur,  memperingati hari otonomi khusus Papua dengan lahirnya undang-undang nomor 2 tahun 2001 tentang otonomi khusus Papua pada tanggal 21 November,” kata Frans Pekey, Senin (20/11).

   Karena itu, dia berharap peringatan hari lahirnya otsus Papua itu tidak sekedar seremonial tahunan yang selalu dirayakan. Meski penghormatan itu penting, tetapi yang lebih penting dari itu adalah bagaimana semua pihak yang ada di dalamnya bisa mengimplementasikan kebijakan-kebijakan otonomi khusus dengan anggaran yang sudah ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan orang asli Papua (OAP).  Melalui pemberdayaan kemudian proteksi dan juga afirmasi.     

Baca Juga :  Ketua MRP PPT Ajak OAP Sukseskan Pilkada

    Sebagaimana diketahui surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Jayapura itu sudah tersebar di dalam surat itu juga berisi tentang beberapa penegasan terutama tentang hari libur yang hanya berlaku selama satu hari, Iya itu tanggal 21 November 2023. Kemudian dalam surat itu juga ditegaskan pada tanggal 22 dan seterusnya semua pegawai dan ASN di lingkup pemerintahan Kota Jayapura wajib untuk berkantor seperti biasa.

   “Selama pelaksanaan peringatan hari otonomi khusus Papua tahun 2023,  bagi satuan kerja atau unit-unit kerja yang bertugas memberikan layanan langsung kepada masyarakat agar mengatur waktu kerja pegawainya sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” demikian bunyi pernyataan terakhir dari Surat edaran walikota Jayapura  tersebut.(roy/tri)

Baca Juga :  Dinilai Kemendagri, Kinerja Pemkot Masuk Zona Hijau

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Penjabat Walikota Jayapura Doktor Frans Pekey mengeluarkan surat edaran terkait  libur fakultatif atau cuti bersama memperingati hari lahirnya Otsus Papua pada 21 November 2023.

   “Besok (hari ini.red)  semua kantor libur,  memperingati hari otonomi khusus Papua dengan lahirnya undang-undang nomor 2 tahun 2001 tentang otonomi khusus Papua pada tanggal 21 November,” kata Frans Pekey, Senin (20/11).

   Karena itu, dia berharap peringatan hari lahirnya otsus Papua itu tidak sekedar seremonial tahunan yang selalu dirayakan. Meski penghormatan itu penting, tetapi yang lebih penting dari itu adalah bagaimana semua pihak yang ada di dalamnya bisa mengimplementasikan kebijakan-kebijakan otonomi khusus dengan anggaran yang sudah ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan orang asli Papua (OAP).  Melalui pemberdayaan kemudian proteksi dan juga afirmasi.     

Baca Juga :  Kabupaten/Kota Diminta Teruskan Program Beasiswa

    Sebagaimana diketahui surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Jayapura itu sudah tersebar di dalam surat itu juga berisi tentang beberapa penegasan terutama tentang hari libur yang hanya berlaku selama satu hari, Iya itu tanggal 21 November 2023. Kemudian dalam surat itu juga ditegaskan pada tanggal 22 dan seterusnya semua pegawai dan ASN di lingkup pemerintahan Kota Jayapura wajib untuk berkantor seperti biasa.

   “Selama pelaksanaan peringatan hari otonomi khusus Papua tahun 2023,  bagi satuan kerja atau unit-unit kerja yang bertugas memberikan layanan langsung kepada masyarakat agar mengatur waktu kerja pegawainya sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” demikian bunyi pernyataan terakhir dari Surat edaran walikota Jayapura  tersebut.(roy/tri)

Baca Juga :  Pansel Buka Pendaftaran DPRK Kota Jayapura

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya