JAYAPURA-Penjabat Walikota Jayapura Doktor Frans Pekey mengeluarkan surat edaran terkait libur fakultatif atau cuti bersama memperingati hari lahirnya Otsus Papua pada 21 November 2023.
  “Besok (hari ini.red) semua kantor libur, memperingati hari otonomi khusus Papua dengan lahirnya undang-undang nomor 2 tahun 2001 tentang otonomi khusus Papua pada tanggal 21 November,” kata Frans Pekey, Senin (20/11).
  Karena itu, dia berharap peringatan hari lahirnya otsus Papua itu tidak sekedar seremonial tahunan yang selalu dirayakan. Meski penghormatan itu penting, tetapi yang lebih penting dari itu adalah bagaimana semua pihak yang ada di dalamnya bisa mengimplementasikan kebijakan-kebijakan otonomi khusus dengan anggaran yang sudah ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan orang asli Papua (OAP). Melalui pemberdayaan kemudian proteksi dan juga afirmasi.  Â
  Sebagaimana diketahui surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Jayapura itu sudah tersebar di dalam surat itu juga berisi tentang beberapa penegasan terutama tentang hari libur yang hanya berlaku selama satu hari, Iya itu tanggal 21 November 2023. Kemudian dalam surat itu juga ditegaskan pada tanggal 22 dan seterusnya semua pegawai dan ASN di lingkup pemerintahan Kota Jayapura wajib untuk berkantor seperti biasa.
  “Selama pelaksanaan peringatan hari otonomi khusus Papua tahun 2023, bagi satuan kerja atau unit-unit kerja yang bertugas memberikan layanan langsung kepada masyarakat agar mengatur waktu kerja pegawainya sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” demikian bunyi pernyataan terakhir dari Surat edaran walikota Jayapura tersebut.(roy/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.comÂ
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos