Friday, March 13, 2026
23.2 C
Jayapura

Tingkatan Retribusi Sampah, DLHK Harus Perkuat Sistem Tagihan Online

JAYAPURA -Pemerintah Kota Jayapura terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan melakukan berbagai langkah strategis, salah satunya melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi dan Penetapan Target PAD Tahun 2026 yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru di Jayapura, Jumat (17/20) lalu.

Dalam rapat yang diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola pendapatan dan mitra strategis Pemerintah Kota, Rustan Saru menyoroti masih rendahnya realisasi retribusi persampahan hingga Oktober 2025.

Berdasarkan data yang dipaparkan, realisasi retribusi baru mencapai Rp570 juta dari target Rp2 miliar, atau sekitar 28,5 persen. Rustan Saru menilai capaian tersebut perlu segera ditingkatkan dengan memperkuat sistem pelayanan dan mekanisme penagihan, khususnya melalui penerapan sistem pembayaran online.

Baca Juga :  MRP: TNI Harus Humanis ke Masyarakat Papua

“Sekarang ini sudah zaman teknologi. Coba buat terobosan seperti PDAM, ada aplikasi khusus untuk bayar retribusi sampah, sehingga masyarakat tidak perlu repot mencari petugas. Lewat handphone saja sudah bisa membayar,” tegas Rustan Saru saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (20/10).

Ia juga meminta DLHK agar memperkuat sistem digitalisasi pembayaran dengan memperluas jangkauan layanan berbasis aplikasi. Menurutnya, sistem online akan memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan retribusi daerah.

Selain itu, Wakil Wali Kota itu mengingatkan agar seluruh petugas di lapangan benar-benar menjalankan tugasnya dengan disiplin, memastikan pelayanan kebersihan berjalan optimal dan masyarakat merasa dilayani.

“Kalau petugasnya rajin dan pelayanan berjalan baik, masyarakat akan sadar dan mau membayar. Jadi pelayanan dan kesadaran publik harus berjalan beriringan,” ujarnya.

Baca Juga :  Anggota DPRP Mulai Khawatir Masuk Gedung Baru

Rustan juga menekankan pentingnya kolaborasi antara kelurahan, distrik, serta RT/RW dalam mendata warga yang wajib membayar retribusi sampah. Sebab, retribusi ini merupakan tanggung jawab bersama sebagai bagian dari menjaga kebersihan dan keindahan Kota Jayapura.

“Setiap rumah tangga dikenakan retribusi Rp50 ribu per bulan, kecuali bagi warga tidak mampu. Pemerintah sudah memberikan kebijakan keringanan bahkan pembebasan bagi mereka yang kurang mampu, tapi bagi warga yang mampu harus taat membayar sesuai aturan,” jelasnya.

JAYAPURA -Pemerintah Kota Jayapura terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan melakukan berbagai langkah strategis, salah satunya melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi dan Penetapan Target PAD Tahun 2026 yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru di Jayapura, Jumat (17/20) lalu.

Dalam rapat yang diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola pendapatan dan mitra strategis Pemerintah Kota, Rustan Saru menyoroti masih rendahnya realisasi retribusi persampahan hingga Oktober 2025.

Berdasarkan data yang dipaparkan, realisasi retribusi baru mencapai Rp570 juta dari target Rp2 miliar, atau sekitar 28,5 persen. Rustan Saru menilai capaian tersebut perlu segera ditingkatkan dengan memperkuat sistem pelayanan dan mekanisme penagihan, khususnya melalui penerapan sistem pembayaran online.

Baca Juga :  59 Tahanan Polresta Diajak Berjemur

“Sekarang ini sudah zaman teknologi. Coba buat terobosan seperti PDAM, ada aplikasi khusus untuk bayar retribusi sampah, sehingga masyarakat tidak perlu repot mencari petugas. Lewat handphone saja sudah bisa membayar,” tegas Rustan Saru saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (20/10).

Ia juga meminta DLHK agar memperkuat sistem digitalisasi pembayaran dengan memperluas jangkauan layanan berbasis aplikasi. Menurutnya, sistem online akan memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan retribusi daerah.

Selain itu, Wakil Wali Kota itu mengingatkan agar seluruh petugas di lapangan benar-benar menjalankan tugasnya dengan disiplin, memastikan pelayanan kebersihan berjalan optimal dan masyarakat merasa dilayani.

“Kalau petugasnya rajin dan pelayanan berjalan baik, masyarakat akan sadar dan mau membayar. Jadi pelayanan dan kesadaran publik harus berjalan beriringan,” ujarnya.

Baca Juga :  Tahun Depan, Pemkot  Garap Potensi Pajak Baru

Rustan juga menekankan pentingnya kolaborasi antara kelurahan, distrik, serta RT/RW dalam mendata warga yang wajib membayar retribusi sampah. Sebab, retribusi ini merupakan tanggung jawab bersama sebagai bagian dari menjaga kebersihan dan keindahan Kota Jayapura.

“Setiap rumah tangga dikenakan retribusi Rp50 ribu per bulan, kecuali bagi warga tidak mampu. Pemerintah sudah memberikan kebijakan keringanan bahkan pembebasan bagi mereka yang kurang mampu, tapi bagi warga yang mampu harus taat membayar sesuai aturan,” jelasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya