Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Tahun Depan, Pemkot  Garap Potensi Pajak Baru

JAYAPURA-Penerapan undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mulai diberlakukan pada 2024 mendatang membuat sejumlah penerimaan pajak dan Retribusi di Pemkot Jayapura berkurang.  Dari data yang ada sekitar Rp 10 miliar lebih, pendapatan dari pajak dan Retribusi di Pemkot Jayapura akan hangus dengan diberlakukannya aturan baru tersebut.

Tentunya Pemkot Jayapura mulai memutar otak agar bisa menutupi kekurangan tersebut bahkan bisa melampaui pendapatan tahunan sesuai dengan target dari waktu ke waktu.

Penjabat Sekda kota Jayapura, Robby Kepas Awi, dalam sebuah kesempatan dengan Cendrawasih pos belum lama ini menyebutkan,  Pemkot Jayapura melalui badan Pendapatan asli daerah Kota Jayapura akan memaksimalkan potensi-potensi pajak dan Retribusi baru.  Salah satu potensi baru misalnya pajak bumi dan bangunan di daerah Muara Tami yang saat ini sudah banyak mendirikan bangunan-bangunan.

Baca Juga :  Uang Damai Dalam Konflik Rawan Penyimpangan

   “Strategi yang dilakukan pemerintah daerah ke depan untuk mencari objek pajak baru, tidak hanya pada hotel dan itu teman-teman lakukan eksistensifikasi dan intensifikasi terhadap jenis-jenis pajak baru,” kata Robby Kepas Awi.

   Setidaknya ada sekitar 13 potensi pajak dan Retribusi di Pemkot Jayapura yang tidak lagi dipungut di 2024 nanti.  Diantaranya retribusi masuk Terminal dan juga pajak rumah kost atau rumah sewa.  Selain itu retribusi penjualan minuman beralkohol juga tidak lagi dipungut.

  “Melalui OPD teknis kita sudah mulai menata jenis-jenis pajak baru dan objek pajak baru,  salah satu contoh di 2024 kami akan memulai memungut sampah rumah tangga.  Itu akan dikelola oleh dinas lingkungan hidup Kota Jayapura bekerja sama dengan bappenda dan juga kita akan kerjasama dengan distrik dan kelurahan untuk membagi  SPT PBB,” bebernya.

Baca Juga :  TBC Gampang Menular, Warga Diminta Waspada

   Namun demikian penerapan aturan baru terkait  pungutan pajak dan  Retribusi ini tidak serta-merta dilakukan, namun akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Karena itu untuk pungutan baru tersebut akan maksimal sekitar di tahun 2025 nanti. (roy/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Penerapan undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mulai diberlakukan pada 2024 mendatang membuat sejumlah penerimaan pajak dan Retribusi di Pemkot Jayapura berkurang.  Dari data yang ada sekitar Rp 10 miliar lebih, pendapatan dari pajak dan Retribusi di Pemkot Jayapura akan hangus dengan diberlakukannya aturan baru tersebut.

Tentunya Pemkot Jayapura mulai memutar otak agar bisa menutupi kekurangan tersebut bahkan bisa melampaui pendapatan tahunan sesuai dengan target dari waktu ke waktu.

Penjabat Sekda kota Jayapura, Robby Kepas Awi, dalam sebuah kesempatan dengan Cendrawasih pos belum lama ini menyebutkan,  Pemkot Jayapura melalui badan Pendapatan asli daerah Kota Jayapura akan memaksimalkan potensi-potensi pajak dan Retribusi baru.  Salah satu potensi baru misalnya pajak bumi dan bangunan di daerah Muara Tami yang saat ini sudah banyak mendirikan bangunan-bangunan.

Baca Juga :  TBC Gampang Menular, Warga Diminta Waspada

   “Strategi yang dilakukan pemerintah daerah ke depan untuk mencari objek pajak baru, tidak hanya pada hotel dan itu teman-teman lakukan eksistensifikasi dan intensifikasi terhadap jenis-jenis pajak baru,” kata Robby Kepas Awi.

   Setidaknya ada sekitar 13 potensi pajak dan Retribusi di Pemkot Jayapura yang tidak lagi dipungut di 2024 nanti.  Diantaranya retribusi masuk Terminal dan juga pajak rumah kost atau rumah sewa.  Selain itu retribusi penjualan minuman beralkohol juga tidak lagi dipungut.

  “Melalui OPD teknis kita sudah mulai menata jenis-jenis pajak baru dan objek pajak baru,  salah satu contoh di 2024 kami akan memulai memungut sampah rumah tangga.  Itu akan dikelola oleh dinas lingkungan hidup Kota Jayapura bekerja sama dengan bappenda dan juga kita akan kerjasama dengan distrik dan kelurahan untuk membagi  SPT PBB,” bebernya.

Baca Juga :  Akhir Tahun  Okupansi Hotel Horison Kotaraja Capai 100 Persen

   Namun demikian penerapan aturan baru terkait  pungutan pajak dan  Retribusi ini tidak serta-merta dilakukan, namun akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Karena itu untuk pungutan baru tersebut akan maksimal sekitar di tahun 2025 nanti. (roy/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya