“Kita ketahui bersama di Papua ini dari sisi kedisiplinan belum optimal. Itulah kita membuat rancangan aksi perubahan itu sepaya mereka betul-betul melaksanakan,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya Mulawarman menjelaskan secara garis besar adapun tugas dan fungsi (Tupoksi) Dirjenpas Papua saat ini yakni menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemasyarakatan, yang mencakup pelayanan, pembinaan, pembimbingan klien, pengelolaan benda sitaan, keamanan, perawatan narapidana, hingga teknologi informasi pemasyarakatan.
Tugas-tugas ini jelasnya dilaksanakan melalui fungsi-fungsi seperti perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan dan evaluasi. (jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
“Kita ketahui bersama di Papua ini dari sisi kedisiplinan belum optimal. Itulah kita membuat rancangan aksi perubahan itu sepaya mereka betul-betul melaksanakan,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya Mulawarman menjelaskan secara garis besar adapun tugas dan fungsi (Tupoksi) Dirjenpas Papua saat ini yakni menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemasyarakatan, yang mencakup pelayanan, pembinaan, pembimbingan klien, pengelolaan benda sitaan, keamanan, perawatan narapidana, hingga teknologi informasi pemasyarakatan.
Tugas-tugas ini jelasnya dilaksanakan melalui fungsi-fungsi seperti perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan dan evaluasi. (jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos