JAYAPURA-Majelis Rakyat Papua (MRP) menggelar Rapat Pleno penyampaian hasil penjaringan aspirasi masyarakat Orang Asli Papua (OAP) kepada Pemerintah Provinsi Papua di Gedung MRP, Senin (20/10).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua MRP, Nerlince Wamuar, turut dihadiri para Wakil Ketua MRP serta Gubernur Papua Mathius D. Fakhiri dan Wakil Gubernur Aryoko Rumaropen.
Dalam sambutannya, Ketua MRP Nerlince Wamuar menegaskan bahwa MRP merupakan lembaga representatif kultural OAP yang memiliki wewenang khusus dalam melindungi hak-hak Orang Asli Papua, berlandaskan penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, serta pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
“MRP adalah juru bicara khusus bagi Orang Asli Papua untuk menyampaikan segala kegelisahan, keluh kesah, dan kebutuhan hidup kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta DPRP dan DPRK, terutama dalam pengelolaan dana otonomi khusus,” ujar Nerlince
Dalam rangka melaksanakan amanat UU Otsus, MRP melalui Kelompok Kerja (Pokja) Adat, Pokja Agama, dan Pokja Perempuan telah melakukan penjaringan aspirasi masyarakat OAP di delapan kabupaten dan satu kota di wilayah Provinsi Papua, pada akhir September hingga awal Oktober 2025.
Penjaringan ini difokuskan pada kemanfaatan dana Otsus di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pembangunan infrastruktur, sekaligus mengidentifikasi berbagai persoalan yang masih dihadapi masyarakat di tingkat akar rumput.
“Pelaksanaan penjaringan aspirasi ini merupakan bagian dari pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (1) PP Nomor 107 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa pengawasan bertujuan memastikan pengelolaan dana Otsus dilakukan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan berorientasi pada kesejahteraan OAP,” jelas Nerlince.
Nerlince Wamuar menegaskan, laporan tersebut merupakan bentuk nyata pelaksanaan tugas dan tanggung jawab MRP dalam memastikan dana Otsus benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat asli Papua.