Karena menurutnya kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi oleh Undang-Undang. Namun harus disampaikan secara baik dan langsung kepada pengambil kebijakan seperti pemerintah dan DPR.
“Masalahnya sekarang, karena aksinya dilaksanakan di jalan dengan cara yang kurang baik karena disertai dengan pembakaran ban di tengah jalan, bahkan ada yang disertai dengan kekerasan sehingga justru mengganggu kepentingan umum dan gangguan keamanan,” jelasnya.
Karena itu ia berharap kepada semua pihak terutama mahasiswa, jika ada masalah atau kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak kepentingan rakyat hendak disampaikan dengan santun dan bermartabat.
Sehingga tidak lepas dari kajian ilmiah sebagai bagian dari upaya untuk membangun masyarakat yang lebih maju dan sejahtera. (jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos