Sementara itu, dalam perkara kedua, Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota menetapkan dua tersangka lain, yakni PS (27) dan BP (42). “Kedua tersangka ditangkap di Jalan Poros Perbatasan RI-PNG, tepatnya di Kampung Skouw Mosso, Distrik Muara Tami.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan 68 bungkus plastik berisi ganja dengan berat total 1.545,75 gram, sesuai hasil penimbangan di Pegadaian,” jelas AKP Febry.
Untuk perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AKP Febry menambahkan, penyerahan tersangka beserta barang bukti pada kedua perkara tersebut dilakukan secara resmi kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Jayapura, Samuel Heros Berhitu.
“Proses hukum terhadap para tersangka kini sepenuhnya berada di tangan kejaksaan untuk tahap penuntutan di pengadilan,” tandasnya.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa Polresta Jayapura Kota terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kota Jayapura dan sekitarnya.
Dengan diserahkannya empat tersangka kasus narkotika beserta barang bukti ke kejaksaan, Polresta Jayapura Kota berharap proses hukum dapat berjalan maksimal sehingga memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika di Papua.
“Kami akan terus berupaya keras memutus mata rantai peredaran narkotika. Upaya ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan masa depan generasi muda Papua dari bahaya narkoba,” pungkasnya (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos