Pelaku kemudian digelandang ke Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, BP dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas AKP Pardede.
Pihaknya juga akan terus meningkatkan upaya preventif, preemtif, dan represif demi menciptakan Kota Jayapura yang bersih dari narkoba.
“Kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan guna mengungkap fakta-fakta lain terkait peredaran ganja ini. Polresta Jayapura Kota berkomitmen tidak berhenti memberantas narkoba. Keberhasilan ini juga berkat peran masyarakat yang berani memberikan informasi,” tegas Pardede. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos