Tuesday, December 9, 2025
25.8 C
Jayapura

Kasus HAN Masuk Agenda Tuntutan JPU

JAYAPURA – Sidang lanjutan kasus tindak pidana pelecehan seksual dengan terdakwa mantan Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap atau yang akrab disapa HAN kini memasuki tahap baru.

Sidang kembali dijadwalkan pada Rabu (23/7) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini disampaikan oleh Hakim Humas Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura, Zaka Talpatty.

Dalam keterangannya Zaka Talpatty mengatakan sidang dengan agenda tuntutan tersebut dilakukan setelah majelis hakim pengadilan negeri Jayapura pada, Rabu (26/7) mendengar keterangan dari saksi ahli dan saksi meringankan terdakwa.

“Pada Rabu, 16 Juli 2025 kemarin sidang dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dari terdakwa sudah kita lakukan dengan beberapa saksi dari jaksa,” kata Zaka.

Baca Juga :  Persipura Siap Terima Durian Runtuh

Tak hanya itu kata Zaka, untuk pemeriksaan saksi ahli dalam kasus tersebut telah dilakukan oleh pihaknya sebanyak satu orang saksi dan dua orang saksi meringankan terdakwa sementara dari JPU sebanyak dua orang saksi.

Untuk diketahui dalam perkara tindak pidana pelecehan seksual tersebut Pengadilan Negeri Jayapura telah periksa kurang lebih 12 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dalam ruangan sidang.

Sebagai informasi dalam kasus ini, PN Jayapura telah memeriksa sebanyak enam (6) saksi korban. Keenam korban tersebut semuanya berjenis kelamin laki-laki. “Dalam perkara ini, kita sudah diperiksa sebanyak enam saksi korban. Keenam saksi itu semuanya laki-laki,” tandasnya. (jim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  Dulu Anggaran RSUD Jayapura Ratusan Miliar, Kini Hanya Rp 26 Miliar

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Sidang lanjutan kasus tindak pidana pelecehan seksual dengan terdakwa mantan Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap atau yang akrab disapa HAN kini memasuki tahap baru.

Sidang kembali dijadwalkan pada Rabu (23/7) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini disampaikan oleh Hakim Humas Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura, Zaka Talpatty.

Dalam keterangannya Zaka Talpatty mengatakan sidang dengan agenda tuntutan tersebut dilakukan setelah majelis hakim pengadilan negeri Jayapura pada, Rabu (26/7) mendengar keterangan dari saksi ahli dan saksi meringankan terdakwa.

“Pada Rabu, 16 Juli 2025 kemarin sidang dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dari terdakwa sudah kita lakukan dengan beberapa saksi dari jaksa,” kata Zaka.

Baca Juga :  Masalah Ulayat, Kantor BGP di Buper Ditinggalkan

Tak hanya itu kata Zaka, untuk pemeriksaan saksi ahli dalam kasus tersebut telah dilakukan oleh pihaknya sebanyak satu orang saksi dan dua orang saksi meringankan terdakwa sementara dari JPU sebanyak dua orang saksi.

Untuk diketahui dalam perkara tindak pidana pelecehan seksual tersebut Pengadilan Negeri Jayapura telah periksa kurang lebih 12 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dalam ruangan sidang.

Sebagai informasi dalam kasus ini, PN Jayapura telah memeriksa sebanyak enam (6) saksi korban. Keenam korban tersebut semuanya berjenis kelamin laki-laki. “Dalam perkara ini, kita sudah diperiksa sebanyak enam saksi korban. Keenam saksi itu semuanya laki-laki,” tandasnya. (jim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  Antisipasi Covid Melonjak, Bandara dan Pelabuhan Harus Diperketat!

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya