Harta Warisan Dikuasai Anak Angkat, Anak Kandung Ajukan Somasi

   Kuasa Hukum Hj Erlena, Rahman Ramli menjelaskan bahwa somasi diajukan karena sejak putusan Pengadilan Negeri Jayapura pada 2018 lalu, dimana Ernita telah dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan surat dan dijatuhi hukuman 10 bulan pidana penjara. Dimana semua harta warisan berupa tanah dan bangunan dikembalikan kepada anak kandung Hj Erlena Cs.

  “Bahwa  klien kami meminta untuk segera menyerahkan sertifikat hak milik, serta mengosongkan tanah dan bangunan yang saat ini masih dikuasai oleh Ernita (Anak angkat). Oleh karena itu kami mengajukan somasi,” jelas Rahman Ramli, di Jayapura, Kamis (20/6).

   Penguasaan sertifikat tanah dan bangunan oleh Ernita kata Ramli mendatangkan kerugian secara moril dan materiil bagi klien mereka yang telah berjuang untuk mendapatkan hak haknya selama kurang lebih 8 tahun.

  Dengan terkumpulnya semua sertifikat harta warisan almarhum H.Mardjohan, maka akan dilakukan pembagian warisan secara kekeluargaan dengan porsi sesuai dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung no:162/PK/AG/2023 tertanggal 14 September 2023.

   “Kami meminta mantan terpidana Ernita untuk segera menyerahkan semua sertifikat hak milik (SHM), paling lambat tiga hari setelah somasi ini diterima, sebelum kami menempuh proses litigasi dan non litigasi untuk mempertahankan klien kami,” tegas Rahman Ramli. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

   Kuasa Hukum Hj Erlena, Rahman Ramli menjelaskan bahwa somasi diajukan karena sejak putusan Pengadilan Negeri Jayapura pada 2018 lalu, dimana Ernita telah dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan surat dan dijatuhi hukuman 10 bulan pidana penjara. Dimana semua harta warisan berupa tanah dan bangunan dikembalikan kepada anak kandung Hj Erlena Cs.

  “Bahwa  klien kami meminta untuk segera menyerahkan sertifikat hak milik, serta mengosongkan tanah dan bangunan yang saat ini masih dikuasai oleh Ernita (Anak angkat). Oleh karena itu kami mengajukan somasi,” jelas Rahman Ramli, di Jayapura, Kamis (20/6).

   Penguasaan sertifikat tanah dan bangunan oleh Ernita kata Ramli mendatangkan kerugian secara moril dan materiil bagi klien mereka yang telah berjuang untuk mendapatkan hak haknya selama kurang lebih 8 tahun.

  Dengan terkumpulnya semua sertifikat harta warisan almarhum H.Mardjohan, maka akan dilakukan pembagian warisan secara kekeluargaan dengan porsi sesuai dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung no:162/PK/AG/2023 tertanggal 14 September 2023.

   “Kami meminta mantan terpidana Ernita untuk segera menyerahkan semua sertifikat hak milik (SHM), paling lambat tiga hari setelah somasi ini diterima, sebelum kami menempuh proses litigasi dan non litigasi untuk mempertahankan klien kami,” tegas Rahman Ramli. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya