Friday, March 29, 2024
29.7 C
Jayapura

Aset PRP Terancam Dieksekusi

SIAP EKSEKUSI – Aparat kepolisian Polres Jayapura mengawal proses sita eksekusi yang dilakukan pengadilan dan disaksikan pihak Perkumpulan Bantuan Hukum Cenderawasih selaku penerima kuasa dalam sita eksekusi yang dilakukan, Selasa (21/5) kemarin di kantor Percetakan Rakyat Papua (PRP) di Jalan Percetakan Jayapura. ( FOTO : Gamel Cepos)

JAYAPURA – Putusan sidang pengadilan hubungan industrial Pengadilan Negeri Jayapura nomor 1-/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Jap akhirnya memenangkan penggugat yakni para karyawan Percetakan Rakyat Papua (PRP) yang mengajukan gugatan terhadap tempat kerja mereka. Gugatan diajukan karena selama 18 bulan sebanyak 10   karyawan yang mengajukan gugatan  ini tak menerima gaji. Meski sudah diupayakan dengan berbagai cara namum tetap mengalami kebuntuan sehingga diajukan dalam upaya hukum.

 Dari putusan pengadilan tersebut, Selasa (21/5)  kemarin pihak juru sita dan aparat kepolisian mendatagi lokasi PRP  di Jalan Percetakan dan mengecek kondisi barang (mesin cetak) yang akan disita.

 “Hasil persidangan putusannya memenangkan pihak penggugat atau pihak pekerja yang menuntut haknya di PRP. Mereka dipecat sepihak  tanpa diberikan hak-haknya sebagai karyawan dan aturan ini yang dituntut sesuai undang-undang ketenagakerjaan dan kami sudah lakukan sita eksekusi namun masih ada upaya eksekusi berikutnya,” kata  Frederik Padalingan salah satu juru sita disela-sela peninjauan. 

 Ia menyebut bahwa mesin percetakan ini akan disita pengadilan bila pihak tergugat tidak melaksanakan isi putusan pengadilan. Total biaya yang harus dibayarkan kepada 10 orang karyawan sebanyak Rp 1 miliar 99 juta lebih ini juga harus segera dibayarkan.

Baca Juga :  Rapat Paripurna  LHP BPK Dinilai Tidak Sesuai Aturan

  “Kami hanya memastikan bahwa barang yang berpeluang disita memang ada, bila putusan tak dijalankan maka akan kami lanjutkan dengan penyitaan,”  imbuh Frederik.

 Koordinator karyawan PRP, Neltje Mayasari Wanma menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai upaya mediasi untuk mencarikan jalan keluar namun tetap tak berhasil. 

 “Upaya ke PHI dan bertemu dengan managemen PRP sebanyak 3 kali kemudian dilanjutkan dengan pertemuan di Disnaker 3 kali juga tak menemukan kesepakatan. Hingga akhirnya  disarankan oleh Disnaker untuk dinaikkan ke hubungan industrial hingga keluarlah putusan saat ini,” beber Neltje. 

Kondisi perusahaan dikatakan mulai goyang sejak 2016 dan PRP sudah tiga kali berganti kepemimpinan. Dari Aristoteles Wainuri, Hendrik Abidondifu dan kembali diganti Plt Yustinus Sraun. Hanya saja dari berbagai mediasi  tetap tak menemukan titik temu hingga 2018 lalu mulai diajukan gugatan. 

Baca Juga :  Lapak Dibongkar, PKL Minta Harus Ada Solusi

“Totalnya ada 30 pegawai dan 10 orang yang ajukan gugatan, sebelumnya masih ada 7 karyawan juga,” jelasnya.  Saat ini kata Neltje masih ada beberapa karyawan yang memilih tetap bertahan meski tak digaji. 

 Sementara Yustinus Sraun menyampaikan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan dan besar kemungkinan yang dilakuan adalah menyelamatkan aset dibanding membiarkan alat percetakan ini disita dan dilelang. Pihaknya lebih memilih membayar apa yang menjadi hak pekerja. “Saat saya masuk kondisinya juga kurang bagus kemudian PT IBM mengambil langkah untuk perbaikan. Pegawai saat itu sudah berontak dan hak-haknya yang belum dibayar Maret 2016 dan sebelumnya Oktober-Desember tak dibayar dan karena PT IBM sebagai induk kami coba perbaiki dan saya ditunjuk sebagai Plt dan saya upayakan bisa membayar dari April-September tahun 2016 setelah mendapatkan orderan,” jelas Sraun. 

 “Untuk langkah yang diambil adalah membayarkan apa yang menjadi hak para pekerjan dan kami akan berkoordinasi dengan Gubenur  dengan harapan aset bisa diselamatkan,” imbuhnya. (ade/gin) 

SIAP EKSEKUSI – Aparat kepolisian Polres Jayapura mengawal proses sita eksekusi yang dilakukan pengadilan dan disaksikan pihak Perkumpulan Bantuan Hukum Cenderawasih selaku penerima kuasa dalam sita eksekusi yang dilakukan, Selasa (21/5) kemarin di kantor Percetakan Rakyat Papua (PRP) di Jalan Percetakan Jayapura. ( FOTO : Gamel Cepos)

JAYAPURA – Putusan sidang pengadilan hubungan industrial Pengadilan Negeri Jayapura nomor 1-/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Jap akhirnya memenangkan penggugat yakni para karyawan Percetakan Rakyat Papua (PRP) yang mengajukan gugatan terhadap tempat kerja mereka. Gugatan diajukan karena selama 18 bulan sebanyak 10   karyawan yang mengajukan gugatan  ini tak menerima gaji. Meski sudah diupayakan dengan berbagai cara namum tetap mengalami kebuntuan sehingga diajukan dalam upaya hukum.

 Dari putusan pengadilan tersebut, Selasa (21/5)  kemarin pihak juru sita dan aparat kepolisian mendatagi lokasi PRP  di Jalan Percetakan dan mengecek kondisi barang (mesin cetak) yang akan disita.

 “Hasil persidangan putusannya memenangkan pihak penggugat atau pihak pekerja yang menuntut haknya di PRP. Mereka dipecat sepihak  tanpa diberikan hak-haknya sebagai karyawan dan aturan ini yang dituntut sesuai undang-undang ketenagakerjaan dan kami sudah lakukan sita eksekusi namun masih ada upaya eksekusi berikutnya,” kata  Frederik Padalingan salah satu juru sita disela-sela peninjauan. 

 Ia menyebut bahwa mesin percetakan ini akan disita pengadilan bila pihak tergugat tidak melaksanakan isi putusan pengadilan. Total biaya yang harus dibayarkan kepada 10 orang karyawan sebanyak Rp 1 miliar 99 juta lebih ini juga harus segera dibayarkan.

Baca Juga :  77 Nyawa Melayang di Jalan Raya

  “Kami hanya memastikan bahwa barang yang berpeluang disita memang ada, bila putusan tak dijalankan maka akan kami lanjutkan dengan penyitaan,”  imbuh Frederik.

 Koordinator karyawan PRP, Neltje Mayasari Wanma menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai upaya mediasi untuk mencarikan jalan keluar namun tetap tak berhasil. 

 “Upaya ke PHI dan bertemu dengan managemen PRP sebanyak 3 kali kemudian dilanjutkan dengan pertemuan di Disnaker 3 kali juga tak menemukan kesepakatan. Hingga akhirnya  disarankan oleh Disnaker untuk dinaikkan ke hubungan industrial hingga keluarlah putusan saat ini,” beber Neltje. 

Kondisi perusahaan dikatakan mulai goyang sejak 2016 dan PRP sudah tiga kali berganti kepemimpinan. Dari Aristoteles Wainuri, Hendrik Abidondifu dan kembali diganti Plt Yustinus Sraun. Hanya saja dari berbagai mediasi  tetap tak menemukan titik temu hingga 2018 lalu mulai diajukan gugatan. 

Baca Juga :  Tak Ada Anggaran, Gugatan Pekerja PT RML Ditolak

“Totalnya ada 30 pegawai dan 10 orang yang ajukan gugatan, sebelumnya masih ada 7 karyawan juga,” jelasnya.  Saat ini kata Neltje masih ada beberapa karyawan yang memilih tetap bertahan meski tak digaji. 

 Sementara Yustinus Sraun menyampaikan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan dan besar kemungkinan yang dilakuan adalah menyelamatkan aset dibanding membiarkan alat percetakan ini disita dan dilelang. Pihaknya lebih memilih membayar apa yang menjadi hak pekerja. “Saat saya masuk kondisinya juga kurang bagus kemudian PT IBM mengambil langkah untuk perbaikan. Pegawai saat itu sudah berontak dan hak-haknya yang belum dibayar Maret 2016 dan sebelumnya Oktober-Desember tak dibayar dan karena PT IBM sebagai induk kami coba perbaiki dan saya ditunjuk sebagai Plt dan saya upayakan bisa membayar dari April-September tahun 2016 setelah mendapatkan orderan,” jelas Sraun. 

 “Untuk langkah yang diambil adalah membayarkan apa yang menjadi hak para pekerjan dan kami akan berkoordinasi dengan Gubenur  dengan harapan aset bisa diselamatkan,” imbuhnya. (ade/gin) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya